Karimun– Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH pimpin konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH mangatakan Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap 6 kasus dalam waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang.
“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN.” ucap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH menambahkan barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram
“Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kec. Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kec. Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kec. Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang, semua tersangka yang kita amankan adalah laki – laki” Jelas Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH
“Narkoba yang berhasil kita amankan jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 s/d 4 orang, Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 s/d 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 s/d 213 Jiwa” Tambah Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH
“Untuk Modus para tersangka 8 orang Mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan”
Dalam hal ini Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.
“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa” Imbau Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH
Oleh karena itu para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.
Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun
Serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.