Karimun, Viralutama.co.id– Hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Resort (Polres) Karimun melakukan pemusnahan terhadap Minuman Keras (Miras) illegal serta makanan kadaluarsa, di halaman Mapolres Karimun, Kamis 23 April 2020, pada pukul 14.30 wib.

Pemusnahan miras illegal serta makanan kadaluarsa dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi, F.S., S.H, S.I.K.M.H didampingi Waka Polres Karimun, Kompol Mohammad Chaidir, S.H, Kabagops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, S.I.K serta Pejabat Utama Polres Karimun.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat berbagai macam jenis merek minuman dan makanan kadaluarsa yang berhasil di sita oleh Kepolisian Resort (Polres) Karimun beberapa waktu yang lalu,” Kata Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi, F, S., S.H., S.I.K., M.H. Dok Foto Humas Polres Karimun

Pemusnahan Minuman Keras (Miras) Illegal dengan menggunakan alat berat, sebanyak 1100 botol dan 100 kaleng,” ungkap Kapolres.

Minuman merek Corona 144 botol, Carlsberg 120 botol, Tiger 70 botol, Ottavia 80 botol, Anggur Merah 110 botol, Tuak 20 botol, Anggur Merah (Premir) 50 botol, Anggur Putih (Premir) 70 botol, Asoka 115 botol, Black Jack 205 botol, Anggur Buah 45 botol, Mix Max 50 botol, Anggur Putih 21 botol dan Haniken 100 Kaleng.

Adapun makanan kadaluarsa yang di musnahkan sebanyak 648 bungkus dan 240 gelas berikut jenis merek serta rincian nya. Snack merk Selimut 246 bungkus, Nabati 128 bungkus, Siip 46 bungkus, Pasta 180 bungkus, Nextar 23 bungkus, Tepung Tapioka Merk Pak Tani Gunung 26 bungkus serta minuman gelas sebanyak 240 gelas.

Polres Karimun melakukan pemusnahan barang barang yang merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang ada di Kabupaten Karimun,” tutur Yos

“Lanjutnya, pemusnahan Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) illegal dan makanan kadaluarsa dalam rangka agar terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1441 H di Provinsi Kepri, Khususnya Kabupaten Karimun,” pungkas AKBP Yos Guntur Yudi, F.S, S.H, S.I.K, M.M., Kapolres Karimun, Polda Kepri.

Sekira pukul 15.00 Wib kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) Illegal dan Makanan Kadaluarsa selesai dilaksanakan.

Selama melakukan kegiatan pemusnahan BB Miras Illegal serta Makanan Kadaluarsa terdapat situasi Aman serta berjalan dengan lancar.