Karimun, Viralutama.co.id -Tim Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada tanggal 23 Maret 2020.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berinisial VAS (19 tahun) warga beralamat Bukit Senang RT 006 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.

AKP Harie Pramono, Kasat Reskrim Polres Karimun

“Pelaku inisial VAS ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan :SP Kap / III /2020/ Reskrim tanggal (23/3). Pelaku ditangkap di Sungai Pasir Kecamatan Meral ,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono melalui rilisnya kepada Viralutama,co.id.Rabu (25/3).

Kasatreskrim Polres Karimun AKP. Herie Pramono mengatakan, pelaku VAS melalukan tindak pidana curas di tepi jalan raya Kuburan China Wonosari Kelurahan Baran Barat, pada hari Minggu (22/3) sekitar pukul 14.05 WIB.

Herie menjelaskan, Modus yang digunakan pelaku menyuruh RA (korban) mengantarkannya ke Sungai Ayam dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor dan membonceng korban dituruti oleh korban

Saat dalam perjalanannya, tersangka mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah lain, yakni Bukit Senang dan melintas melewati sekolah Darul Mukmin, jalan Kapling, ke Paya Manggis, jalan Bukit Tembak hingga akhirnya sampai ke Kuburan China, tepatnya di depan Topekong Kelurahan Baran Barat Meral. Lalu tersangka memberhetikan sepeda motor di tempat sepi.

Setelah menurunkan korban dari sepeda motor miliknya. Selanjutnya,pelaku tersebut mengancam korban dengan mengatakan “Bawa sini Handphone kau dulu, kalo nggak kau aku tikam” sambil berpura-pura mengambil pisau dari pinggang.

“Merasa terancam dan ketakutan di daerah sepi. Selanjutnya,korban langsung menyerahkan HP milik nya merk Samsung type J7 warna hitam kepada tersangka.

Kerugian yang dialami korban dalam hal ini sebesar Rp 1 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,”jelas Herie.

James Nababan