Karimun, Viralutama.co.id– Kapolsek Balai Karimun, AKP. Budi Hartono, S.I.K, M.M. Pimpin langsung Patroli menyasar kerumunan massa di tempat – tempat keramaian guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Senin 23 Maret 2020.

“Kegiatan Patroli ini dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat ditempat keramaian atau kerumunan agar kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menciptakan situasi kondusif sebagai upaya menekan penyebaran virus corona sekaligus mensosialisasikan dan melaksanakan Maklumat Kapolri” kata Budi melalui rilis nya kepada viralutama.co.id

Dengan himbauan Patroli ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah bila tidak ada keperluan,” kata Budi

“Kami berupaya terus membantu pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Sesuai anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri kami berharap masyarakat dapat mematuhinya untuk tidak berada di luar rumah bila tidak ada keperluan, apalagi berkumpul di tempat – tempat keramaian,” tegasnya

Lebih lanjut, AKP Budi Hartono, S.I.K, M.M. Kapolsek Balai Karimun. Mengatakan, melakukan kegiatan pembubaran dengan beri himbauan secara humanis dan santun tentang pentingnya social distancing,” tuturnya

Dan dilakukan upaya penegakan hukum sebagai ultimum remedium dengan menerapkan Pasal 212 KUHP. Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara dapat dipidana.

Pasal 216 ayat (1) KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,menghalang – halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi anjuran – anjuran dari pemerintah dan jangan panik namun tetap waspada dengan melakukan pencegahan sejak dini,” pungkas AKP Budi Hartono, S.I.K, M.M Kapolsek Balai Karimun.