Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 524,71 Gram Dari Tiga Pelaku

Batam, Viralutama.co.id – Direktorat Reserse Narkoba ( Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba Sabu sebanyak 524,71 (Lima ratus dua puluh empat koma tujuh puluh satu) gram. Pemusnahan dilakukan Jum’at (6/3) yang didapati dari 3 (tiga) orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Adapun keterangan dari tiga laporan polisi dengan rincian sebagai berikut laporan polisi nomor: LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 (Subdit I) dengan tersangka Inisial M F Bin Z dengan TKP Di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Laporan Polisi nomor: LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Januari 2020 (Subdit I) Dengan Tersangka I Alias I Bin K dengan TKP dalam kamar 105 Hotel Agung Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Laporan Polisi No. LP B/14/II/2020/SPKT-Kepri Tanggal 17 Februari 2020(Subdit I) dengan tersangka M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan  atau pasal 113 ayat (2) dan  atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Pemusnahan Barang Bukti, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi oleh Perwakilan Dari BNN dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam. ( Mes)

Sumber Humas Polda Kepri.

Pos terkait