Karimun– Mendapat informasi akan adanya keberangkatan Satu Unit Speed Boad Tanpa Nama bermesin gantung 40 PK Merk Yamaha, membawa Lima orang TKI Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Jiran Malaysia, setelah mempelajari secara seksama laporan yang diterima.

Sesuai arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, SIK. SH, melalui Kasat Polairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir, SH, MH, langsung mengintruksikan Kepada Tiem Sea Scouts beserta Tiem Patroli Polairud Polres Karimun, melakukan pencegatan terhadap Satu Unit Speed Boad, bermesin gantung 40 PK Merk Yamaha, dengan beberapa penumpang didalamnya, di sekitar Perairan Depan PT. Saifem Karimun Kec. Meral Barat.

Barang Bukti Spead Boad yang membawa TKI Illegal dengan tujuan Malaysia

Menurut Kasat Polairud Polres Karimun Iptu. Binsar Samosir, SH. MH, berdasarkan rellis yang diterima Viralutama.co.id Selasa (21/09) mengemukakan, kronologis pengamanan Gakkum, diperairan Karimun, berdasarkan informasi yang diterima oleh jajaran Polairud Polres Karimun, bahwa pada hari Minggu Malam (19/09), akan ada SB, yang berencana berangkat dari Pantai Indah Pangke menuju ke perairan Malaysia membawa TKI yang tidak disertai dokumen lengkap, sekitar jam 19.46 Minggu Malam (19/09). Tiem Gakkum yang telah stanbay disekitar perairan depan PT. saipem Karimun, melihat adanya pergerakan satu Unit SB yang mencurigakan, setelah didekati ternyata benar, SB Tanpa Nama, membawa Lima orang TKI, yang siap untuk diseberangkan ke Perairan Malaysia.

Setelah diintrogasi Tekong/ Nahkoda SB. ML tidak dapat menunjukkan satu helaipun dokumen yang dimiliki, seterusnya ML dan ZL selaku ABK beserta SB Kita amankan.” Kata Binsar panggilan akrab.

Masih didalam suasana Introgasi jelas Binsar, ML mengaku, keberangkatan Lima orang TKI Illegal tersebut atas perintah Perekrut bernama Sab, saat ini masih Buron, dan Sab menjanjikan kepada ML ongkos sebesar Rp. 1.500,000 untuk ML sekali jalan,” ujar Binsar.

Masih ditempat yang sama pengakuan para TKI, dua diantaranya warga Jawa Barat dan ketiga orang lainnya warga NTT secara acak, menyatakan, disaat masih berada di Surabaya Kami para TKI, oleh perekrut telah diberitahu, bentuk pekerjaan sebagai Pekerja Rumah Tangga di Negara Jiran Malaysia, sesampainya di Kab. Karimun setelah menginap satu malam, Kami diberangkatkan dan sampai tertangkap seperti ini,” ungkap Binsar menirukan apa yang dijelaskan oleh Sumber.

Akibat perbuatan memberangkatkan WNI untuk dipekerjakan sebagai TKI tanpa disertai dokumen keimigrasian yang lengkap, ML selaku Nahkoda SB dan ZL ABK beserta Sab Perekrud (Masih Buron/ DPO) terancam hukuman Pasal yang disangkakan, Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 86 Jo 73 Undang-Undang No 18 Th. 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.