Langsa, Viralutama.co.id -Pada 09 April 2019 serah terima Bawang Bombai Hibah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.
Adapun yang hadir dalam penyerahan tersebut
1. Wakil Walikota Langsa a.n. DR. H. Marzuki Hamid, MM.
2. Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa a.n. Tri Hantana.
3. Kasat Reskrim Polres Langsa a.n. Iptu Arief Sukmo Wibowo, S.I.K.
4. Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa a.n. Mohamad Fahmi, SH.MH.
5. Kadis Sosial Pemko Langsa a.n. Armia, SP.
6. Kabag Kesra Kab. Aceh Tamiang a.n. Yetno.
7. Wakil Dekan I IAIN Cot Kala Langsa a.n. Hamid, MA.
8. Para Staf KPPBC TMP C Kuala Langsa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang yang Dikuasasi Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, sesuai pasal 35 ayat (1) diatur bahwa Kepala Kanor Pelayanan,
melakukan penyelesaian terhadap barang-barang menjadi milik negara sesuai dengan penetapan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks. Kepabeanan dan Cukai, pasal 12 ayat (3) diatur bahwa dalam hal BMN diusulkan, untuk dilakukan hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari pemerintah daerah yang akan menerima hibah, yang ditandatangani oleh sekertaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan. Pasal 13 huruf (c) mengatur bahwa persetujuan usulan peruntukan BMN dilakukan dengan’ persyaratan diperlakukan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan/atau tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM).
“Berdasarkan surat Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh 2099/KR.040/K.41.D/04/2020 tanggal 8 April perihal Penyampaian Laporan Hasil Pengujian
terhadap Bawang Bombai, dinyatakan bahwa bawang bombai tersebut bebas Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan bebas cemaran.”
“Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor
S-12/MK.06/WKN.01/KNL.02/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Hibah Barangi yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Kuala Langsa.”
“Rincian Barang Milik Negara yang dihibahkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Nomor KEP-25/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 23-Matet 2020 yaitu berupa 1835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karung bawang bombai,”
“Sesuai dengan Surat Persetujuan Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-12/MK.06/WKN.01/KNL.02/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Langsa sesuai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Barang Hibah Nomor 030/731/2020 tanggal 24 Maret 2020 dari Walikota Langsa sebanyak 635 karung.”
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Surat Pernyataan Kesedian Menerima Barang Hibah Nomor 032/1902 tanggal 24 Maret 2020 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 600 karung.”
“Pimpinan IAIN Cot Kala sesuai dengan Surat Pernyataan Kesedian Menerima Barang Hibah Nomor 285/ln.24/HM.01.6/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 dari Rektor IAIN Cot Kala sebanyak 600 karung.”
Barang tersebut hasil dari penangkapan KPPBC TMP Kuala Langsa beberapa waktu lalu dan dihibahkan kepada masyarakat Kab. Aceh Tamiang dan Kota Langsa dalam kondisi masih layak dikonsumsi.”(Dedi)