Karimun– Penumpukkan dan pembuangan limbah sisa pembakaran PT. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Biomassa ( PLTGBm ) PT. Prima Gasifikasi Indonesia dan PT. Nugraha Karya Ashinda, di Padang Kundur Desa Kundur areal Perusahaan Exs Pasir Darat, sampai saat ini belum mendapatkan titik terang, dan warga masyarakat masih dibuat bingung, sisa pembakaran kayu tersebut, limbah apa pupuk untuk menyuburkan tamanan.

Menurut Yanto salah satu Ketua RT/RT Dusun Padang Kundur, saat dijumpai dan diminta komentarnya oleh Viralutama.co.id Senin (11/10) mengemukakan, selaku warga masyarakat jelas cukup bingung dan bimbang, mengingat penumpukan Sisa Pembakaran Kayu dari PT. PLTGBm, penumpukan nya diareal Exs PT. Pasir Darat Padang Kundur, tidak se Izin Perangkat Desa, jika memang pemupukan sisa pembakaran kayu PT. PLTGBm memang pupuk, tentu harus disosialisasikan kepada warga, bukan justru sesuka hati perusahaan saja,” kata Sumber.

Banyak warga mendatangi dirinya selaku Ketua RT, siapa yang mengizinkan penumpukkan Sisa Pembakaran Kayu tersebut, yang saat ini telah menimbulkan bauk busuk jika angin kencang, selaku RT jelas jelas Yanto tidak dapat berbuat banyak, dan akan menindak lanjutinya kepada Kepala Desa Setempat.

Sewajarnya, Pihak Perusahaan, jika ingin melakukan Penumpukkan sisa pembakaran kayu, dilokasi Exs PT. Pasir Padang Kundur, walaupun lokasi tersebut disewa oleh PT. PLTGBm, apa salahnya minta izin RT dan RW setempat, bikan main tumpuk saja, dirinya saja bingung, dan setelah warga memberi tahu, baru diketahui adanya pembuangan dan penumpukan sisa Pembakaran Kayu PT. PLTGBm, yang oleh Pihak Perusahaan di Klaim sebagai Pupuk, sementara dimata warga, sisa pembekaran tersebut bisa saja limbah yang membahayakan keselamatan jiwa,” jelas Sumber.

Warga didalam hal ini, tidak mau menyulitkan perusahaan, jika memang tumpukan sisa pembakaran kayu tersebut pupuk, mana bukti hasil lep nya dari Laboratorium, jika tidak ada jelas masih dipertanyakan,” ujar Yanto.

Disini Yanto selaku RT meminta kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Karimun, untuk turun kelapangan, menyikapi keluhan warga, terkait pupuk atau limbah, tumpukan sisa pembakaran kayu perusahaan tersebut,” ungkap Yanto.

Kepala Desa Kundur Nuru yang pernah dijumpai dan diminta komentarnya, terkait permasalahan yang dihadapi mengemukakan, penumpukan Sisa Pembakaran Kayu oleh PT. PLTGBm tidak pernah meminta izin kepada dirinya selaku Kades, jadi dirinya tidak mengetahui persis, pembuangan sisa kayu tersebut Pupuk atau Limbah,” kata Nuru.

Agar masalah ini tidak berlanjut, sangat dihimbau kepada PT. Prima Gasifikasi Indonesia dan PT. Nugroho Karya Oshinda, agar secepat mungkin, duduk satu meja dengan warga, sehingga masalah terselesaikan secara arif dan bijak,” ujar Kades.

Ditempat terpisah Camat Kundur Barat Murnizam. Spd. MM didalam tanggapannya menjelaskan, akan diupayakan secepat mungkin, pertemuan Pihak Perusahaan dengan warga masyarakat, sehingga masalah cepat selesai,” ujar Camat.