Aceh Timur – Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Alue Nibung Atas yang diduga tidak sesuai Petunjuk Tekhnis yang terletak di dua gampong, yaitu Gampong Paya Bili II dan Paya Bili Sa kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.

Pelaksanaan proyek
Itu dikerjakan oleh CV. Permata Izzaty yang bersumber APBK Anggaran  Tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.939.540.000,- di bawah pengawasan CV. Idesainko Konsultan, dengan masa berakhir kontrak sampai dengan tanggal 23 Desember 2020, mendatang.

Amatan media ini, patut diduga dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis. Terlihat di lokasi proyek pada plank proyek tidak ada mencatumkan serta  tidak merincikan volume kegiatan, disamping itu juga pekerjaan waduk jaringan irigasi tersebut yang terletak di wilayah gampong Paya Bili II, menurut informasi masyarakat hanya dibersihkan pinggiranya dengan menggunakan alat berat(exavator).

“Pengerjaan waduk itu hanya dikerjakan tidak sampai satu hari yang menggunakan alat berat(exavator).”ungkap warga setempat, saat itu dikerjakan hanya dibersihkan pinggirnya saja.” imbuh warga.

“Juga pada pekerjaan saluran nya yang berada di Paya Bili Sa saat ini terlihat sudah mulai retak dan pecah.” kita khawatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.”Sebutnya.