Penulis Hazwan. Z, SH Kaperwil Kepri Media Online Viralutama.co.id

Tanpa kita sadari hampir mendekati dua tahun Virus Corona Covid-19, menghantui Kabupaten Karimun pada Khususnya dan NKRI pada umumnya, dahsyat nya Virus Covid-19, yang diklaim membahayakan keselamatan jiwa setiap umat manusia, menjadikan masing-masing Kabupaten, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Kepri, diminta siaga satu, waspada dan lindungi warga masyarakat dengan ragam peraturan.

Korban yang berjatuhan akibat Virus Corona Covid-19 tidak sedikit, obat yang diwajibkan kepada warga masyarakat dalam bentuk pemberian Vaksin, yang diakui tidak sebagai penyembuh dari Penularan Virus Covid 19, tetapi hanya sebatas memberi kekebalan terhadap tubuh, agar tidak mudah terjangkit dari Virus yang mematikan tersebut, serta larangan demi larangan yang diminta warga untuk mematuhinya, mulai dari mematuhi Prokes dari Tiem Gugus Tugas Covid 19, agar warga membiasakan diri menggunakan Masker, selalu Mencuci Tangan dan Jauhi Keramaian hingga, pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kebebasan Masyarakat ) Berskala Mikro kepada warganya.

Kesemua permasalahan tersebut jelas berimbas kepada perekonomian warga yang hingga saat ini jalan ditempat, para pengusaha sembako, tidak lagi memikirkan keuntungan didalam setiap aktifitas, mempertahankan usaha saja sudah cukup lumayan, Pengelola Transportasi Laut dengan Armada yang dimiliki, satu-persatu sudah mulai menambatkan Armadanya, karena ketiadaan penumpang pengguna jasa Transportasi Laut.

Apalagi bagi warga Masyarakat yang tertera di KTP bekerja sebagai Wiraswasta, Nelayan dan Petani, dengan ruang gerak yang dibatasi akibat Diberlakukannya PPKM berskala Mikro, akibat Virus Corona Covid 19, jelas sangat berdampak dan mempengaruhi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah Daerah sesungguhnya cukup mengerti dan memahami ragam permasalahan tersebut, bantuan Demi bantuan kepada warga diberikan, mulai dari ADD/AD bagi warga Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, hampir keseluruhannya dihabiskan untuk warga Desa dari dampak Virus Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang berdomisili dan bertempat tinggal di Kelurahan berapa banyak yang tidak merasakan ragam bantuan Pemerintah yang telah disalurkan, jangankan bantuan sembako, dana Operasional Kelurahan dan Kecamatan saja sampai saat ini masih menjadi tanda-tanya besar.

Bagi warga yang tidak pernah tersentuh ragam bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, apa mereka diwajibkan berdiam diri, sementara kebutuhan “Kampung Tengah” untuk setiap harinya tidak bisa ditunda, masyarakat cukup mengerti didalam kondisi seperti ini, penegakan hukum dengan mengikuti ragam aturan cukup positif, tetapi menjerit dan tidak makannya satu keluarga karena penyekatan kebebasan, apakah tidak terpikirkan oleh Pengambil kebijakan
Saat ini, tidak ada si Miskin, Kurang Mampu dan Warga Berdampak, masyarakat khusus di Kabupaten Karimun saat ini kesemuanya berdampak akibat PPKM Berskala Mikro, jadi bantuan logikanya tidak lagi membatasi dan membedakan warga Akibat Virus Corona Covid-19, dan Pembatasan PPKM, Semua masyarakat butuh bantuan paket sembako dan Dana Tunai.

Terlepas dari memenuhi kebutuhan ekonomi warga untuk setiap harinya, pembayaran Kredit Bank, Honda, Arisan dan biaya Anak Sekolah serta sebagainya kepada pihak ketiga, jelas merupakan babak baru, permasalahan yang menjadikan warga masyarakat makin stres, didalam menjalani hidup dari penegakan hukum didalam situasi yang tidak menentu seperti saat ini.

Pihak Bank, Dialer Honda, Arisan dan SPP anak Sekolah, tidak mengenal PPKM, tidak mengenal Virus Corona Covid-19, yang mereka tahu, jatuh tempo Kredit, Arisan dan Biaya Anak Sekolah dibayar, apa suasana seperti ini diketahui oleh Pemerintah Daerah,
Mungkin Pemerintah Daerah cukup memahaminya, tetapi hanya sebatas menghimbau Pihak Bank dan Sekolah, untuk sedikit bertolak angsur dan memberikan keringanan kepada para Nasabah Maupun Kepada Para Wali Murid. Cara ini jelas tidak akan ditanggapi dengan serius oleh Pihak Bank maupun Pihak Sekolah, karena hanya sebatas himbauan.

Jika memang Bupati Kabupaten Karimun mau mengeluarkan Surat Edaran, yang ditujukan kepada Pihak Bank Pemerintah maupun Swasta serta kepada pihak sekolah, mungkin sedikit banyak para pihak akan dapat menyikapinya secara arif dan bijak, sehingga tidak menghantui para nasabah dan wali murid setiap pembayaran wajib jatuh tempo.

Memang terasa sulit, melakukan penegakan Hukum disaat hancurnya perekonomian seperti saat ini, warga masyarakat yakin dan percaya, selaku aparat Penegak Hukum, akan menyikapi ragam masalah secara arif dan bijak, ruang gerak warga dibatasi, anak istri kelaparan dirumah, yang terpenting ikuti Prokes Tiem Gugus Tugas Covid-19, membiasakan diri Menggunakan masker, sering mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. Semoga virus berlalu.