Langsa, Viralutama.co.id-Jajaran Polres Langsa berhasil mengamankan, IR, (29), seorang pemuda dari Kota Medan yang selama ini tinggal di Gampong Paya Bili Sa, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, karena telah melakukan pencurian sembako dengan dalih akan dibagikan kepada Anak Yatim. Selasa (05/05/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, menjelaskan, bahwa pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin (04/05/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di kios milik korban, Rahmah, yang beralamat di Dusun Perikanan Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa dirinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara merental satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Tahun 2018 Nopol BL 1508 D milik Jumiren, warga Dusun Suka Maju, Gampong Alue Nyamuk, Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur.
Kemudian dengan mobil tersebut pelaku berkeliling Kota Langsa dan melihat lihat toko kelontong yang dapat dijadikan Sasaran,” terang Kasat.
Setelah pelaku menemukan sebuah toko dipinggir Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, pelaku singgah dan masuk ke dalam toko tersebut.
Selanjutnya, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa, hendak membeli barang barang milik korban dengan alasan untuk dibagikan kepada anak-anak yatim.
Tak berselang lama, pelaku bersama dengan saksi Lilik Irwandi mengangkat barang barang tersebut ke dalam bagasi mobil, setelah selesai barang diangkat, pelaku masuk ke dalam mobil dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil tanpa membayar barang belanjaan tersebut.
Dengan sigap, saksi Lilik Irwandi melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor dan sampai di Simpang Comodor, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pelaku mengalami kecelakaan dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polres Langsa.
Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari pelaku yakni tiga karung beras isi 15 Kg, satu karung gula pasir isi 50 Kg, dua lusin Sirup dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Setelah ditanyai, kepada petugas pelaku mengakui bahwa sebelumnya ia sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut di dua TKP lainnya yakni, Senin (27/04/2020), sekira Pukul 08.30 WIB di Toko Sembako Gampong Alur Hitam, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dengan barang bukti sebanyak 7 karung beras.
Kemudian pada, Jum’at (01/05/2020), sekira Pukul 08.30 WIB di Toko Depan Mesjid Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur dengan barang bukti 3 karung beras,” imbuh Kasat.