Buru, Viralutama.co.id– Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun Polsek Buru, Polres Karimun melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan himbauan di kedai kopi dan rumah makan di wilayah hukum Polsek Buru. Minggu 29 Maret 2020.
“Dalam rangka melawan Covid-19, agar dapat memutus mata rantai. Sejak hari ini sampai batas waktu yang ditentukan untuk konsumen yg datang membeli makan atau minum tidak diperkenankan makan minum di tempat , dan di haruskan membungkus nya,” Kata Kapolsek Buru, Iptu Bakri, S.IP
Sosialisasi dan himbauan kepada pemilik warung atau rumah makan agar melayani pembeli dengan cara di bungkus dan tidak menyediakan meja maupun kursi. Alhamdulilah pemilik warung atau rumah makan serta pemilik kedai kopi bisa di ajak berkerja sama,” tutur Bakri
Turut ikut hadir dalam penyuluhan dan himbauan. Kapolsek Buru, Kecamatan Buru, Lurah Buru dan Sat Pol PP.