Langsa, Viralutama.co.id-Pemko Langsa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) akan menindak tegas kepada para pendor yang memasang Potensi papan reklame, neon bok dan baleho prodak komersil dilingkungan Pemko Langsa.

Dilingkungan Pemko Langsa ada sekitar potensi 246 papan reklame, neon bok dan baleho yang terpasang yang seharusnya dapat memberi kontribusi dan mendongkrak PAD guna untuk menunjang pembangunan di lingkungan Pemko Langsa.

Namun kenyataan nya tidak seluruhnya pendor yang memasang prodak komersil tersebut patuh untuk membayar pajak pemasangan baik potensi papan reklame, neon book dan sejenisnya.

Kepala bidang pendapatan daerah Mahlil SH Senin 15/06 diruang kerjanya menyampaikan,” dikota Langsa ada terdapat sekitar potensi 246 baik itu papan reklame, neon bok dan spanduk yang terdaftar periode tahun 2016 – 2020,  akan tetapi ada sekitar 36  potensi papan reklame, neon bok juga spanduk yang menunggak pajak dan membandel.”ungkap Mahlil SH.

Mahlil.SH. Bidang pendapatan BPKD kota Langsa melanjutkan,”dalam waktu dekat ini pihak Pemko Langsa akan melakukan tindakan tegas kepada pendor yang telah menunggak pajak dan membandel, sebab mereka sudah merugikan PAD kota Langsa.”tegas Mahlil.

Rata rata potensi papan reklame, neon bok, baleho prodak komersil  yang menunggak pajak selama 1 – 3 tahun tidak membayar pajak kepada Pemko Langsa itu yang akan kita lakukan tindakan secara tegas,” ujarnya.

Sementara itu Nasruddin Ketua FPRM, menanggapi hal tersebut dan mengatakan.”Diharapkan kepada para pihak terkait dan yang berwenang agar segera dilakukan pembongkaran potensi papan reklame, neon bok dan baliho kepada yang membandel tidak melunasi pajaknya. Sebab itu sudah merugikan retribusi dan Pendapatan Anggaran Daerah itu sendiri.”ungkap Nasruddin.