Aceh Timur, Viralutama.co.id- Menanggapi dana pencegahan penanganan dampak Covid-19, dikabupaten Aceh Timur sebesar 30,7 miliyar harus tepat sasaran dan diharapkan tidak adanya potensi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan data dari Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, secara keseluruhan terdapat item dan peruntukan dari dana sebesar Rp 30,7 Miliar itu sesuai dengan Surat Bupati Aceh Timur nomor 050/3191 Tanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Mendagri c/q Dirjen Bina Keuangan Daerah Perihal tindak lanjut intruksi mendagri nomor 1 tahun 2020 beserta lampirannya.”
Pemkab Atim telah mengalokasikan dana Operasional awal Gugus tugas Covid 19 senilai Rp 700 juta, Insentif Petugas Piket Posko Covid-19 senilai Rp 100 juta Insentif Tim Gugus Tugas Covid-19 senilai Rp 348,5 juta. Pengadaan Paket Sterilisasi untuk penanganan Covid-19 sektor perikanan senilai Rp143,3 juta,”
“Selanjutnya untuk pembuatan Masker oleh pengrajin binaan Pemkab sendiri senilai Rp 80 juta. kemudian Honor tim Satker Penanganan Pandemi Covid-19 senilai Rp 429,6 juta, pengadaan Alkes Radiologi Mobile Rp 529,8 juta, Pengadaan Alkes Ventilator Transport Rp 450 juta, pengadaan APD dan Alkes untuk Gugus Tugas Rp 848,5 juta, Belanja bahan Biaya Penyemprotan Disinfektan Rp 395 juta, dan belanja operasional untuk Gugus tugas Rp 90 juta, total pembiayaan untuk bidang kesehatan ini adalah Rp 4,1 milyar lebih.
“Sedangkan untuk bidang penanganan Dampak Ekonomi yaitu kegiatan Operasi Pasar Bahan Pangan sebesar Rp 407,05 juta, dan Pengawasan Ketersediaan dan Stabilitas harga pasar Rp 220,9 juta total Rp 627,9 juta, selanjutnya dana Jaring Pengaman Sosial Net Safety Rp 1.8 miliar, dengan rincian dana diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 1,7 Milyar, Bantuan Sosial ini diberikan kepada 8.571 KPM dengan bantuan masing masing Rp 200 ribu per KPM dan dana oprasional pendistribusian penyaluran bantuan untuk masyarakat penerima bantuan sosial terdampak covid-19 sebesar Rp 167 juta.
Menanggapi hal tersebut Ketua FPRM Nasruddin Rabu 22 April 2020 mengatakan,” Dana penanganan covid-19 yang di anggarkan oleh Pemkab Aceh Timur sebesar Rp.30,7 Milyar dana tersebut harus di kelola dengan baik dan transparan tanpa ada yang di tutupi mengingat dana yang tidak sedikit dianggarkan oleh Pemkab oleh karena itu semua pihak harus terlibat dalam pengawasan dana tersebut.”tegasnya.
“Dana itu harus di awasi dengan ketat dan seksama agar dapat terminalisirnya indikasi penyalahgunaan anggaran”tambahnya.
Nasruddin juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPRK Aceh Timur menindaklanjuti cepat dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Timur untuk membahas anggaran tersebut.**