Banda Aceh, Viralutama.co.id- Ketua DPAN Lembaga Aliansi Indonesia(LAI) berharap agar Pemda Bireuen segera menyelesaikan persoalan tanah milik T.Yacob. T.Bantasyam sebagai ahli waris yang sebenarnya.

“Saya berharap agar persoalan tanah yang sudah berlarut larut tersebut agar segera diselesaikan oleh Pemda Bireuen.”ungkap Boy Hardi ketua DPAN Lembaga Aliansi Indonesia kota Langsa Minggu (5/7)

“Dimana selaku ahli waris terkait dengan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Aliansi Indonesia, sebelumnya maka kita akan meneliti lebih lanjut terkait dengan persoalan itu. Agar tidak salah dalam memgambil langkah lebih lanjut nantinya.”ungkap Boy Hardy.

Yang sebelumnya telah diberitakan, bahwa Keberadaan sebidang tanah yang kini telah dibangun sekitar sebelas pintu kedai oleh pemilik yang lain tersebut atas dasar persetujuan Camat selaku kepala wilayah setempat yang hingga kini masih dalan proses sengketa.

Menurut keterangan pihak ahli waris T.Yacob T.Bantasyam bahwa, almarhum T.Hitam,(Ampun Keurani)memiliki ada adik kandung yang  bernama T.Bantasyam Alm. Dan T.Yacob T.Bantasyam adalah anak kandung dari T.Bantasyam alm. Dan T.Yacob adalah merupakan salah satu ahli waris atau sebagai pemegang hak tanah atas milik  Almarhum (T. hitam) yang berada di Gp.Keude Lapang dalam komplek keude Geurugok kecamatan Gandapura yang mana pada saat ini tanah tersebut masih menjadi proses sengketa. Sebab tanah tersebut telah diakui sebagai Aset Pemkab Aceh Utara yang kini menjadi Pemkab Bireuen. Setelah terjadi pemekaran daerah.”ungkap T.Yacob.

“Bahwa Almarhum telah dulu ada meninggalkan sibidang tanah yang terletak di daerah tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Tanah tertanggal 27 Muharam 1942. Yang dikeluarkan oleh Ulheebalang yaitu VANHET, yang merupakan pembaharuan surat Jual Beli tertanggal 28 September 1923. Dan dibuat juga surat keterangan tanggal 16 Maret 1978 yang dibuat oleh Geuchik kepala desa Keude Lapang M.Yusuf Harun yang menerangkan tapal batas sebagai berikut :

“Bahwa Tgk.MUD telah menjual sebidang tanah kebun miliknya kepada Tgk. Po.Ibrahim alias T.Hitam yang dulu harganya Rp 80,-(delapan puluh rupiah) dengan batas :

Sebelah Tunong/Selatan Berbatasan dengan rumah batu.Sebelah Baro/Utara berbatas dengan Tjiky. SebelahTimur berbatas dengan pagar rumah Polem Hasyim. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan kaki.”

“Oleh karena seiring waktu dengan sendirinya telah kini mengalami perubahan perubahan terhadap nama batas batas tanah tersebut antara lain sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Cutni sepanjang 42.00 meter
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan tempat parkir sepanjang 39.00 meter.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah wakap haji  Bat 35.00 meter. Sebelah Barat berbatas dengan jalan LP Lapang sepanjang 48.00 meter.
Jadi total keseluruhanya tanah luasnya sekitar 1674.75 meter,”

“Bahwa terhadap tanah kebun sebagaimana diuraikan diatas oleh almarhum T.Hitam, papar T.Yacob. Sebagaimana dengan surat keteranagan geuchik kepala gampong pada tahun 1978 lalu, bahwa sebidang ranah tersebut pernah dipinjamkan kepada Hulubalang untuk didirikan bangunan yaitu sebuah poliklinik dengan ukuran 4×5 meter sebelum ada tempat yang lain dan untuk persiapan rumah dokter(sebelum ada Puskesmas) pada tahun 1974 lalu, dan kini tanah tersebut juga telah didirikan kedai kedai atau ruko sekitar 11 pintu oleh pemilik lain yang mendapat persetujuan dari Camat, selaku kepala wilayah yang pada saat itu dijabat oleh. Tgk Mohammad Tahir Mahmod.”