Kerinci, Viralutama.co.id- Pekerjaan pembangunan jalan nasional II antara Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menuju ke Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) dari Kementerian PUPR di duga di kerjakan dengan asal jadi.

Pekerjaan jalan nasional II di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tersebut, bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020.

Namun ironisnya, pekerjaan jalan nasional II antara Kabupaten Kerinci dengan arah Sumatera Barat tersebut, diduga adanya kebohongan terkait pagu anggaran dan pihak rekanan tidak memikirkan kualitas Jalan nasional II tersebut.

Pasalnya, proyek pembangunan jalan Nasional II yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020 itu tanpa papan informasi (papan proyek) di lokasi. Diduga kuat pihak rekanan tidak transparan kepada publik.

Kegiatan itu jelas siluman dan sudah melanggar undang-undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Yang aneh nya lagi, hampir setiap tahun H.Yusuf, diduga selaku pelaksana pekerjaan jalan nasional II ini hampir setiap tahun mendapatkan dana perbaikan jalan nasional II yang di anggarkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi kenyataanya di lapangan, jalan yang menjadi penghubung Kabupaten Kerinci dengan Sumatera Barat. Beberapa tahun belakangan ini bukan semakin baik, malah semakin buruk. Kondisi jalan bergelombang dan bisa mempercepat kerusakan dalam waktu yang singkat.

Salah satu pengawas/pelaksana lapangan yang enggan saat dimintai tanggapannya, terkait dugaan peningkatan jalan nasional II tersebut. Menambah kuat dugaan adanya Pekerjaan jalan nasional II ini hanya untuk menggrogoti uang Negara saja.

“Sementara itu. PUPR Kabupaten Kerinci. Bidang bina marga, saat di comfirmasi terkait dengan jalan nasional II Kabupaten Kerinci dengan arah tujuan ke Provinsi Sumatera Barat tersebut. Ia mengatakan, kami tidak punya wewenang, kami hanya bisa memonitor saja dan tidak ada punya hak lebih,” katanya. Kamis 19 Maret 2020

Man