Aceh Timur, Viralutama.co.id– Pembagian BLT DD justru kini ada kesan sebagai sumber konflik baru ditengah tengah masyarakat diberbagai daerah hal tersebut akibat adanya kecemburuan sosial bagi sejumlah masyarakat yang belum memahami persoalan, sebab pelaksanaan pembagian BLT DD tersebut ada Juknis yaitu Peraturan Bupati( Perbub)
Terkait dengan hal tersebut Suji Hardi keuchik kampong Jamur Labu kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur saat ditemui wartawan di Jamur labu Kamis 25/06, menyatakan bahwa dalam merealisasikan BLT DD
pada tahap pertama dari bulan Mei lalu dan pada Bulan Juni ini semua sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan”ungkap keuchik. Saat di dampingi oleh Aipda Ruliadi Bhabinkamtibmas dan Serka Hery Babinsa.
Lanjut Keuchik,”Data calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT yang di usulkan oleh 3 kepala dusun di desa Jamur Labu tersebut sudah sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, sebab kita harus melihat mana yang harus kita prioritaskan terlebih dahulu itu juga semua sudah dimusyawarahkan.”ujar keuchik juga saat realisasinya BLT DD tersebut disaksikan oleh Muspika.
“Semua yang di data dan menjadi kesepakatan dalam musyawarah dan mana yang kita utamakan, antara lain warga miskin(kurang mampu) janda, Lansia yang tidak mempunyai lampu PLN. Sakit kronis kehilangan mata pencaharian namun itu semua juga anggaran kita terbatas hanya mampu untuk BLT DD April 2020 sebanyak 131 KPM sesuai yang saya usulkan di APBK.”katanya.
Terkait dengan hal tersebut kita dalam melaksanakan Pembagian BLT DD kita ikuti Jukhnis semua sudah di atur sesuai dengan ketentuan dan aturan yaitu Perbub No.20 tahun 2020.”pungkas Sujihardi.