Karimun– Polres Karimun Polda Kepri tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga, namun masih saja terjadi aksi pembakaran lahan dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres karimun, Minggu (28/2)

Warga yang tertangkap tangan oleh tim Satgas Karhutla Polres Karimun yang sedang melakukan pembakaran lahan tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Karimun Polda Kepri menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Guntung Punak Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Tim Satgas Karhutla Polres Karimun menemukan seorang warga berinisial I (39 Tahun) sebagai pelaku pembakaran terkait kebakaran lahan tersebut.

“Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku I (39 Tahun) ditemukan petugas dan tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran.” Ungkap Adenan

Lebih lanjut Adenan mengatakan, akibat ulah pelaku luas kebakaran lahan menimbulkan kerusakan mencapai seluas 3 Hektar.” Tambah nya.

“Motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” ujar Adenan.

Untuk pelaku disangkakan Pasal 78 UU No. 41 Thn 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana” Tegas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp 10 miliar,” tandanya.