Langsa, Viralutama.co.id-Lagi lagi Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa berhasil telah berhasil mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Langsa, kali ini terungkap kasus prostitusi online di bulan Puasa Ramadhan.
Dari pengungkapan kasus tersebut sedikitnya tujuh orang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring ini diamankan di sejumlah lokasi di wilayah itu
Kapolres Langsa AKBP Giarto Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengungkakan, Senin 11 Mei 2020.
“Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A. Yani Kota Langsa,”
Awalnya, Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial YU (47) warga Langsa Kota dan HE (35) warga Langsa Baro. Kedua wanita ibu rumah tangga itu, berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan dati para laki-laki hidung belang.”kata Aref.
“Modus yang dilakukan, biasanya lelaki hidung belang menelpon dengan maksud memesan perempuan, namun terkadang dari pihak wanita yang meminta job kepada pelaku beralasan butuh uang. Kemudian pelaku mencarikan laki-laki tersebut, semua dilakukan melalui jaringan telepon,” ungkap Aref.
Dari hasil pengembangan, kata Aref, pihaknya lalu mengamankan lima wanita lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Kelima wanita itu masing-masing berinisial CLW, CJW, DAR, FNR dan IF. “Kelima wanita ini adalah ibu rumah tangga,” katanya.
Selain mengamankan ketujuh wanita itu, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit handphone dan uang tunai Rp 450 ribu.
Saat ini, ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa. Mereka dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat.”tambah Kasat Reskrim.