Karimun, Viralutama.co.id– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri melalui Tim patroli Kapal Bea Cukai 15034 menegah satu unit pompong tanpa memiliki dokumen resmi.

Penindakan dilakukan tim patroli bea dan cukai di perairan Selat Gelam, Kabupaten Karimun koordinat 00.59′.00″U 103.25.30″T pada, Rabu (26/2/200) pukul 20.45 WIB.

Pompong tanpa nama yang menjadi sarana pengangkut dengan bermuatan barang berupa 21 karung gula pasir @50 kg, 4 karung garam @50 kg, 10 goni beras ketan AAA @25 kg, 20 kotak gula merah Super, 20 colly tepung Hunkwee dan barang campuran lain tanpa adanya dokumen pelindung pabean.

Hal ini demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri Agung Marhaendrabea melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi kepada Viralutama,co.id melalui WhatsAppnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020) malam.

Bagus mengatakan, disaat tim patroli Kapal BC 15034 melakukan ronda laut di perairan Karimun, Rabu (26/2/200) melihat sebuah pompong tanpa nama melintas dari arah timur.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran. Pada pukul 20.45 WIB, pompong tanpa nama tersebut berhasil dihentikan, dan muatannya langsung diperiksa petugas.

“Hasil pemeriksaan awal saat itu, muatan barang-barang tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung yang berasal dari Batam,” ujar Bagus.

Kemudian, kata Bagus, petugas BC memerintahkan nahkoda untuk membawa armada beserta muatannya ke dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Muatan dari Pompong Tanpa Nama tersebut diangkut menuju Gudang yang disewa oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis, 27 Februari 2020, jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut tambah Bagus, diketahui pelaku yang bertanggungjawab atas barang tersebut berinisial “RN” melakukan pelanggaran kepabeanan, berupa
membawa barang dari kawasan bebas tanpa dokumen pelindung, katanya.

“Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, pelaku inisial RN dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan yang harus diselesaikan atas barang tersebut,” ungkapnya.

James Nababan