Sergai, Viralutama.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan oknum Ketua Ormas, berinisial AK (35) terkait kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) kepada pelaksana proyek jalan sesuai pasal 368 dari KUHP.
Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 663 / X / 2021 /SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 28 September 2021 korbannya inisial TSD (28) berkerja Dinas PU, warga Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Sergai di Pasar Rakyat Desa Pantai Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (08/10) kemarin.
Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis SIK kepada media ini Selasa (12/10) sore tadi, menyampaikan bahwa kronologi penangkapan terduga pelaku pemerasan tersebut pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 pelapor inisial TSD (kontraktor) menurunkan alat berat untuk melaksanakan proyek pengerjaan aspal jalan, yang pada saat tersangka selaku Ketua salah satu Ormas meminta ikut serta dalam kegiatan pekerjaan untuk menjaga alat berat untuk meratakan tanah jalan karena akan diaspal.
“Setelah pekerjaan meratakan tanah selesai dilaksanakan bahwa tersangka diberikan gaji atau upah yang dibayarkan pelapor sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Deny, pelapor akan membawa alat berat tersebut namun tidak diizinkan oleh tersangka dan tersangka kembali meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
“Namun pelapor hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),”imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pada tanggal 08 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB tersangka kembali meminta uang kepada pelapor untuk biaya konpensasi atau uang keamanan ormas sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Namun pelapor menawarkan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tapi ditolak tersangka dan pelapor menawarkan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tapi juga ditolak oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka mengancam pelapor apa bila tidak menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan,”paparnya.
Lanjut AKP Deny, tersangka AK melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor dengan mengatakan apabila tidak memberikan uang maka tidak bisa dilakukan pengerjaan pengaspalan jalan dan tidak akan aman pengerjaan pengaspalan dimaksud.
“Selanjutnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada tersangka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan hingga akhirnya tersangka kami amankan,”tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
(@)