Aceh Timur, Viralutama.co.id– Salah seorang oknum Kepala Dinas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengancam dengan parang salah seorang aktivis.
Pengancaman itu terjadi secara spontan terhadap Muzakir, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komonitas Aneuk Nangroe (LSM-KANA), Selasa 30 Juni 2020 kemarin.
Menurut keterangan Muzakir, Kamis 2 Juli 2020.”Awalnya kami hendak ngopi bersama rekan rekan disalah satu warung didekat kantor PLN Idi. yang secara kebetulan diwarung tersebut ada oknum kepala dinas yang sedang duduk ngopi bersama salah satu anggota Dewan di Aceh Timur.”
“Melihat saya datang oknum kepala dinas tersebut memanggil saya untuk duduk satu meja bersamanya, sedangkan rekan rekan saya duduk dimeja lain.”terang Muzakir.
Disela sela ngopi saya mempertanyakan terkait dengan dugaan kasus yang terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana jinayat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut. Beberapa waktu lalu.”
“Ketika saya mempertanyakan terkait dengan persoalan tersebut, tiba tiba oknum kepala Dinas berinisial S tersebut emosi, ia keluar dari warung menuju mobilnya.
“Kemidian oknum kadis itu mengeluarkan sebilah parang panjang dari sarungnya, sambil mengatakan.” Soe yang meu urusan ngen long, ngon parang nyo ku takat (Siapa yang berurusan dengan saya, dengan parang ini kutebas),” tiru Muzakir, mengulang kata-kata oknum Kadis tersebut yang ditujukan kepadanya.”ucap Muzakir.
“Melihat oknum kepala dinas tersebut emosinya memuncak sambil menghumus parangnya menuju kearah saya, kemudian rekan-rekan saya dan juga salah satu anggota Dewan tersebut langsung melerai dan menenangkannya oknum kadis tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”jelasnya.
Akibat dari tindakan oknum kepala dinas itu selanjutnya Muzakir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Sektor (Posek) Idi Rayeuk.
Sementara Itu, Kapolsek Idi Rayeuk, Akp Ildani Ilyas, SH, membenarkan pelaporan tersebut, saat ini pihaknya mengaku sedang mendalami kasus itu.
“Benar, saat ini kita sedang dalami atas laporan tersebut dan mencoba melakukan mediasi kepada kedua belah pihak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa oknum Kepala Dinas berinisial S itu pernah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur kepada Penyidik Wilayatul Hisbah (WH) setempat pada awal Mei 2020 lalu atas dugaan telah melakukan tindak pidana Jinayah (Jarimah Ikhtilath dan Khalwat). Menurut informasi yang diperoleh, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.