Sergai, Viralutama.co.id – Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

“Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar Humas Pengadilan Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

“Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Suhardi mengaku sedih jika akhirnya diberhentikan sementara oleh Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya karena kasus ijazah palsu.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Suhardi mengaku tidak bisa menerima kalau hal itu terjadi. Ia mengaku dirinya telah diberi amanah oleh warga sebagai Kepala Desa.

“Saya ya enggak bisa terima juga sebenarnya. Saya kan punya tanggungjawab yang besar untuk masyarakat. Itulah yang kadang buat kita sedih, makanya saya tidak bisa menerimanya (kalau diberhentikan sementara),” katanya, Jumat, (9/7/2021) kemarin.

Suhardi mengaku tidak menyangka ijazah pendidikan paket B yang dipakainya sebagai syarat menjadi calon Kades ternyata palsu.

Selain mengambil paket B juga mengambil paket C.

“Saya datang ke Yayasan di Dolok Masihul. Ya kalau yayasan itu melakukan hal yang di luar kemampuan saya yang hanya berniat sekolah, apalah daya? Kalau anda punya ijazah SD apa anda tanyakan lagi itu sah atau tidak? Tiba seperti ini (dipidanakan) saya ya terkejut,” ucap Suhardi.