Benar Meriah, Viralutama.co.id- Salah seorang oknum tenaga pendidik di salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah, akhirnya tidak berkutik saat di amankan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaku (PO) diduga melakukan penipuan terhadap korban (Suyono). Pasalnya pelaku berjanji akan dapat meluluskan anak korban menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Utara.
Akibat dengan ulahnya itu, pelaku ( PO ) akhirnya di laporkan korban ( Suyono ), ke Polresta Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, S.I.K, MH, pada saat Comprensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 19 Maret 2020.
Kronologi kejadian.
Kejadian nya, pada 5 tahun yang lalu. Pada tahun 2015, pada saat itu ( pelaku) menawarkan jasa. Bisa meluluskan anak korban ( Suyono ) menjadi Pegawai Negeri Sipil di Sumatera Utara, dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, S.I.K, MH. saat Comprensi pers.
Dengan iming – iming anak korban bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Utara. Korban (Suyono) yakin dan percaya atas apa yang di janjikan pelaku.
Akhirnya korban melakukan transfer uang 63 juta ke rekening pelaku melalui Bank Aceh unit Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat 31 Juli 2015 lalu, sekira jam 10.00 wib.
Namun ironisnya, setelah korban melakukan transfer uang ke rekening pelaku. Bukan nya pelaku mengurus untuk anak korban menjadi PNS, melainkan uang tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi si pelaku (PO).” Ujar Taufiq
Hingga saat ini anak korban ( Suyono ) tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku, hingga akhirnya korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Selama 2 tahun pelaku hanya modus penipuan. Dengan cara dan iming – iming bisa meluluskan menjadi PNS, namun setelah kita telusuri teryata isapan jempol belaka,” tambah Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik, 10 lembar slip penyeteron, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buku tabungan Bank Aceh dan empat lembar print out rekening koran.
Saat ini pelaku ( PO) mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ( PO) di jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, S.I.K, MH. Menghimbau kepada warga masyarakat, jangan pernah mudah percaya dengan bujuk rayu dengan cara – cara apapun apa lagi terpengaruh dengan iming- iming bisa meluluskan menjadi PNS dengan cara instan. JIka mau lulus silahkan ikuti melalui jalur resmi seperti orang lainnya,” harapnya.
Wira