Langsa, Viralutama.co.id- Lama tak terdengar di publik, proses peradilan kasus korupsi pengadaan genset rsud Langsa pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, kembali dipertanyakan.

Dimana kasus korupsi tersebut telah menetapkan 4 (empat) orang terdakwa yang sampai saat ini belum mendapatkan suatu kepastian hukum tetap dari pengadilan oleh karena masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (jpu) Kejaksaan Negeri Langsa.

Adapun empat orang terdakwa tersebut terbukti telah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan mesin genset 500 kva plus instalasi pada RSUD kota Langsa tahun 2016, dengan nilai pagu 1.8 miliar. Yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil investigasi BPK RI sebesar Rp. 269.675.190, yang seharusnya CV. Indodaya Bio Mandiri tidak layak dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Parahnya, salah seorang ASN yang masih berstatus terdakwa berinisial (AP), yaitu mantan wadir rsud tersebut malah telah bebas dan kembali mendapatkan hak nya sebagai ASN, dan bahkan sebagaimana diketahui sempat diberikan posisi dalam jabatan eselon 3 pada Dinas Kesehatan oleh Walikota Langsa.

Padahal, pasca keputusan dari PTN yang divonis bebas, pihak JPU pun langsung melakukan kasasi dan hingga kini belum juga turun putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini kembali disoroti oleh pemerhati sosial, Sayed Zahirsyah Almahdaly yang juga merupakan Direktur Lsm Gadjah Puteh, sebagaimana rilis yang dikirimkan ke wartawan Senin (13/07/2020) kemarin.

Menurut Sayed, publik merasa heran dan penuh kecurigaan, karena sepertinya birokrasi hukum dan pemerintahan di kota Langsa semakin tidak menentu, dan bahkan kerap mendobrak tatanan hukum yang ada.

“Prinsipnya kami ingin mensupport penegak hukum, khususnya jaksa agar benar-benar fokus dalam mengawal proses kasasi tersebut, jangan sampai kecurigaan publik selama ini seolah ada permainan dalam proses hukum tersebut benar adanya,” ujarnya.

Ditambahkan Sayed, bahwa seluruh elemen masyarakat berhak tahu tentang perkembangan ini, olehkarena hal ini menyangkut dengan korupsi dan penyelewengan uang milik rakyat. “Jangan sampai diam-diam terdengar kabar terdakwa sudah bebas dan sujud syukur lagi seperti pada persidangan yang lalu, dimana publik dikejutkan dengan fenomena sujud syukur oleh salah seorang terdakwa,” jelas Sayed sembari tertawa.

Untuk itu, ia atas nama elemen sipil dan pemerhati sosial berharap agar jaksa bersungguh-sungguh dalam mengawal kasus ini, mungkin salah satu upayanya dengan mencari dan menyerahkan novum (bukti-bukti baru) agar terpenuhi segala unsur hingga dapat dikabulkan segala tuntutannya.

“Saya yakin jika kasus ini terungkap maka akan menepis segala opini miring dan mengembalikan citra baik lembaga neraca ini,” demikian Sayed.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, melalui Kasi Pidsus, Mohamad Fahmi, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa jaksa penuntut umum (jpu) telah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (13/07/2020).

Diterangkan Fahmi, bahwa sejauh ini pihaknya telah melayangkan memori kasisi terhadap putusan PN Tipikor Banda Aceh.

“Kami menyampaikan kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena di dalam salinan putusannya, hakim PN Tipikor Banda Aceh telah menghilangkan fakta-fakta dalam persidangan,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa ini.

Ada 6 (enam) alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan, yaitu, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, dan alat bukti elektronik.

Diterangkannya, bahwa dalam persidangan itu ada beberapa fakta-fakta dalam persidangan seperti tersebut diatas yang dihilangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.