Sopwan Kades Pagar Puding Lamo

Viralutama.co.id, Tebo– Kepala Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diduga kebal terhadap hukum di negara indonesia ini, pasalnya Sopwan telah dilaporkan masyarakat Desa Pagar Puding Lamo kepada penegak hukum di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum ada di titik terang.

Laporan masyarakat Desa Pagar Puding Lamo terkait adanya tindakan pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 Desa Pagar Puding Lamo serta dana keuangan dari Provinsi Jambi tahun 2019.

Sebanyak 15 orang masyarakat Desa Pagar Puding Lamo membuat surat laporan yang di tujukan kepada Kapolres Tebo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo untuk segera memproses Kades Pagar Puding Lamo terkait penyelewengan DD tahun 2018 dan Tahun 2019 serta dana keuangan Provinsi Jambi Tahun 2019 untuk pembuatan madrasah yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Berikut  6 poin yang terlampir di surat laporan masyarakat Desa Pagar Puding Lamo :

  1. Pembangunan madrasah dari dana keuangan provinsi jambi 60 juta di tahun 2018 dan dikucurkankembali di tahun 2019, namun hingga saat ini tidak selesai.
  2. Dana Bumdes di tahap III sebesar 120 juta tanpa musyawarah hingga saat ini tidak tahu entah kemana.
  3. Membuka jalan baru sepanjang 3 kilo yang tidak menggunakan batu, hingga saat ini tidak terealisasikan oleh Kades, TPK dan Bendahara di tahun 2019 lalu.
  4. Pembuatan Box yang tidak memasang papan plank proyek yang jelas tertuang dalam peraturan terkait keterbukaan publik.
  5. Membuat lahan pertanian sebanyak empat titik, hingga saat ini tidak di ketahui dari mana asal usul uang tersebut dikarenakan tidak adanya papan plank ( Imformasi-red)
  6. Masyarakat menduga adanya Mar’up dana terkait pembanguna aula yang hingga kini tidak diketahui besar nominal pekerjaan, lagi-lagi tidak memiliki papan imformasi.
Surat Laporan Masyarakat Desa Pagar Puding Lamo yang hingga saat ini tidak di tanggapi Polres dan Kejaksaan Negeri Tebo. akan kah Kepolisian Polres Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo enggan memproses laporan masyarakat terkait adanya indikasi peneyelewengan DD dan Dana Provinsi jambi, ada apa..???

Salah seorang warga masyarakat Desa Pagar Puding Lamo,Man mengatakan, dia juga dilaporkan telah menyalahgunanakan wewenang penggunaan dana desa. Menurutnya, kades diduga melakukan penyelewengan dana desa dan menyalahgunakan wewenang.” Kata Man.

“Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dananya. Tapi oleh oknum Kades ini, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak pihak terkait,” ujar man yang di amini yan. Selasa (6/10) malam di kediaman nya.

Namun, seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan perbaikan sarana publik yang dikerjakan oleh Kades, terdapat kejanggalan. Diduga Kades telah melakukan pemangkasan biaya anggaran. Sehingga pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Banyak kekurangan fisik yang ia kerjakan. Seperti pembangunan Madrasah, pembangunan Box, Membuka jalan Baru 3 kilo, Dana Bumdes tahap III dan Pembukaan lahan peratanian sebanyak 4 titik.” Kata man.

Dengan adanya penemuan berbagai masalah penggunaan dana desa di Desa Pagar Puding  Lamo tersebut,  Masyarakat  setempat melaporkannya ke Polres Tebo dan Kejari  Tebo. ironisnya, hingga kini  Polres Tebo dan Kejari Tebo tidak menindaklanjuti laporan tersebut, pertanyaan ada apa dan kenapa..?

Jangan-jangan aparat penegak hukum hilang taring untuk menghadapi  Sopwan Kades Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

“Beredar kabar di lapangan, oknum Kades ini telah menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya. Namun kepastian kabar tersebut baru akan terkuak atau terbukti setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh aparat  penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan Negeri Tebo.

Penulis : Edi Yanto