Karimun, Viralutama.co.id- Salah satu pertambangan Batu Granit PT. Riau Alam Anugerah Indonesia (RAI) yang berada di Desa Pengke Barat, Kecamatan Pangke Barat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sama sekali tidak ada kejelasan atas pemakaian lahan milik Lie Chen.

Lie Chen

Berdasarkan hasil dari temuan di lokasi tanah milik Lie Chan yang telah di kuasai oleh PT. Riau Alam Anugrah Indonesia (RAI) selama bertahun-tahun tidak mendapatkan solusi yang baik bagi pemilik lahan.” Kata Andi Acok Ketua DPC Patron Kabupaten Karimun.

Lie Chen Pemilik lahan meminta dengan tegas kepada pihak perusahan tambang granit PT. RAI agar segera mengembalikan semua lahan yang yang telah di manfaatkan oleh pihak Perusahan tersebut selama bertahun tahun, masuk dalam ijin usaha pertambangan (IUP),” Ujar Andi Acok menirukan Ucapan Lie Chen

Lie Chen juga mengatakan, kalau tidak mampu untuk menggantikan atau membayar lahannya, dirinya meminta agar pihak Perusahan segera mengembalikan lahan tersebut.

Perjanjian antar pihak Perusahan dan Lie Chen pemilik lahan pada tahun 2003 yang lalu dan hingga sampai saat ini sama sekali belum ada kejelasan dari pihak PT. RAI, sementara untuk pertemuan yang terakhir dengan humas nya sekitar bulan maret tahun 2020 yang lalu yang artinya lebih dari 1 tahun seolah olah masalah lahan saudari Lie Chen tiada kabar dari pihak perusahan.” Tutur Andi

Lebih lanjut, Ketua DPC Patron Kabupaten Karimun Andi Acok menyampaikan kepada awak media ini hasil konfirmasi nya kepada Bapak HN selaku PLT Pimpinan ESDM, selasa 21 Desember 2021 mempertanyakan terkait tindak lanjut permasalahan lahan masyarakat yang di duga dimanfaatkan oleh PT. Riau Alam Anugrah Indonesia (RAI).

Sambungnya, Plt Pimpinan ESDM HN Mengatakan kepada Ketua DPC Patron Kabupaten Karimun Andi Acok melalui via Handphone, ” Pertambangan itu sekarang ada di Kementerian, Jadi tidak ada di Provinsi lagi, kewenangannya maupun pengawasan dan perizinan semuanya ada di Kementerian, saya arahkan saja langsung ke inspektur tambang di Kementerian yang bisa menjawab.” Ujar HN kepada Andi Acok Melalui via Ponsel.

“Silahkan bertanya kepada yang berwenang saja, kalau saya jawab tidak ada kewenangan nanti salah pula, kemarin masih itu kewenangan masih sama kita (Pemprov) dan kitapun sudah fasilitasi.

Dan ketika kewenangan kembali ke pusat, saya tidak menjawab iya atau tidak, Karena menjawab di luar kewenangan itu kan tidak di perbolehkan, dan kalau masih dalam kewenangan kita tentu akan saya ikutin alurnya. diakhiri HN,” ucap Andi Acok

Perlu diketahui, Sesuai dengan ketentuan pasal 136 ayat 1 Undang Undang Nomor Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan pemegang IUP, Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Riliase