Bireuen,Viralutama.co.id – Sesaknya Penghuni Lapas disetiap daerah seluruh Indonesia hingga kini belum teratasi hingga Bireuen mengantongi urutan ke 4 terpadat dari 10 besar Lapas di Indonesia. Sidang Online dilapas, Pertemuan dengan keluarga secara tatap muka ditiadakan pasca pandemi Covid 19, Selasa (21/7)
Kalapas Kelas II B Bireuen, Abas Ruchandar
A.Md, I.P,. S.Sos,. M.AP melalui Kasi Binagiatja, Said Misran SH kepada Viralutama.co.id menyampaikan, sejumlah 416 orang warga binaan yang terdaftar hingga hari ini dari bebagai katagori kasus. Diantaranya terdapat 9 warga jenis kelamin perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebahagian besarnya telah mendapat putusan pengadilan, untuk reating pertama merupakan ada keterkaitan dengan narkoba diikuti Kasus perjudian serta terkait kasus korupsi berada di urutan yang ketiga disusul beberapa kasus lainnya, ujar Said Misran
Dikatakan Said Misran, Dari persentase 10 Lapas terpadat saat ini, lapas kelas II B Bireuen berada di posisi ke 4 terpadat (Over Kapasitas) di Indonesia. Terkait kebutuhan lokasi baru untuk penempatan warga binaan yang sangat mendesak, sedang diupayakan oleh Pemda Bireuen dan Kanwil Kemenkumham Aceh, kita menunggu petunjuk dari Kanwil,
Pasca pandemi Covid 19, warga yang akan disidang tidak lagi di bawa ke pengadilan, sidang dilakukan dengan sistim Online Teleconference Virtual di Lapas dalam ruang yang telah disediakan Fasilitas serta disingkronkan dengan Pengadilan dan Kejaksaan. Dengan menghadirkan warga keruang sidang yang di dimonitor serta mendapat mengawasan langsung oleh perwakilan Kejaksaan dan petugas lapas, ujarnya
Disinggung tekait Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Said Irsan menjelaskan, ada dua bentuk Remisi yang dapat diajukan setiap warga binaan (Tahanan) yaitu Remisi umum terkait Hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus (Hari Kemerdekaan) sementara yang kedua Remisi khusus berupa Harri Raya ataupun hari besar keagamaan,
Berdasarkan Imformasi yang diterima dari Kemenkumham, hasil sementara berkisar 4000 lebih warga binaan di seluruh Aceh akan mendapat Remisi pada 17 Agustus 2020 mendatang. Kuota pengajuan untuk warga binaan (Narapidana) Lapas Kelas II B Bireuen sedang dalam tahapan Verifikasi akhir, ungkapnya
“Sesuai Intruksi Kemenkumham RI terkait kunjungan keluarga bertatap muka langsung di tiadakan selama masa pandemi Covid 19. Keluarga yang berkunjung hanya dibolehkan berkomunikasi melalui Video Call yang telah disidiakan pihak Lapas,
Sedangkan untuk penitipan makanan dari keluarga dibatasi hanya tiga kali dalam seminggu dengan jadwal meliputi hari Selasa,Kamis dan Sabtu dari jam 9:00 hingga jam 12:00 siang setiap hari yang telah ditentukan Kemenkumham RI, Kasi Binagiatja Lapas Bireuen menuturkan (JW)