Lahan PT.Patria Kamou dikuasai Oknum Pejabat? Ancaman Pidana 4 tahun Penjara

Banda Aceh, Viralutama.co.id-
Ratusan hektar lahan perkebunan PT. Patria Kamou Perkebunan Gajah Meuntah yang telah memiliki IUP – B dengan nomor:525/DPMPTSP/74/2018 oleh pihak Pemerintah Aceh, yang terletak di Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.

Yang disebut-sebut ratusan hektar lahan perusahaan tersebut telah dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah oknum Pejabat oleh Eksekutif, Militer dan Kepolisian, hal ini bakal terancam pidana penjara selama 4 tahun, oleh karena telah melawan sesuai pasal 107 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Bahwa PT. Patria Kamou yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Budiaya Komoditas tanaman kelapa sawit luas areal 2.135 hektar terletak di wilayah hukum Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan dari berbagai sumber disebut-sebut telah digarap oleh oknum bekas Pejabat Bupati Aceh Timur, Pejabat Militer dan Pejabat Kepolisian dengan luas mencapai ratusan hektar.”

“Pengamatan dilapangan selaku pihak pengawasan Investasi sektor perkebunan nasional, telah terjadi dugaan pengerjaan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, dalam areal Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atas nama PT. Patria Kamou, ini merupakan perbuatan kriminal khusus dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah” ungkap Ketua LSM Gema Wirasaat dimintai tanggapannya oleh wartawan ( 30/7/2020)

Wira menambahkan bahwa pihaknya telah lama mengawasi investasi PT. Patria Kamou disektor Perkebunan Budidaya tanaman kelapa sawit, dari luas areal IUP- B 2.135 hektar, diperkirakan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 900 hektar, sisanya masih dalam tahap pembersihan lahan bekas areal tanaman karet dan terdapat pembibitan kelapa sawit siap tanam sebanyak 20.500 batang dan yang menjadi objek hukum pidana adalah terhadap dugaan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan penguasaan lahan perkebunan secara ilegal/tidak sah yang terletak didusun Cakra Gampong Gajah Meuntah, dengan menggunakan alat berat buldozer diduga milik Pengusaha asal kota Idi.

Berdasarkan investigasi wartawan kelokasi areal perkebunan PT. Patria Kamou didusun Cakra Gampong Gajah Meuntah yang berbatasan langsung dengan Areal Perkebunan PT. Damar Siput, terdapat hamparan seluas ratusan hektar telah dibersihkan dan di duduki diduga secara tidak sah oleh oknum tertentu secara ilegal.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum dapat menghubungi pihak penggarap areal IUP-B PT. Patria Kamou dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Perusahaan Perkebunan tersebut.

Pos terkait