Karimun– Sebagaimana pemberitaan salah satu Media Online terbitan lokal beberapa waktu yang lalu, dengan judul berita ” Camat Kundur Barat, Terkait Perseteruan Lahan, Penggarap dan Pemilik Lahan, Sebaiknya Tunjukkan Bukti Kepemilikan Hak “, didalam pemberitaan sekilas dijelaskan, terkait keberadaan sebagian lahan di Padang Kundur Desa Kundur, yang disinyalir kepunyaan dan hak, salah seorang Warga di Karimun, yang sampai saat ini belum pernah dilihat bukti hak kepemilikannya, oleh banyak warga yang juga disinyalir penggarap lahan tidur, untuk dijadikan lokasi pertanian dan perkebunan, wacana untuk duduk satu meja antara Warga yang disinyalir Pemilik Lahan dengan masyarakat Kampung setempat, yang difasilitasi oleh Perangkat Desa beserta Uspika, sepertinya sulit untuk dapat terlaksana, tekat bulat Warga yang disinyalir Pemilik Lahan, telah lama melaporkan tindakan penggarapan lahan oleh warga, untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

Sementara dari Pihak warga, atas nama Kelompok Tani Padang Subur Makmur, yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Lahan Tidur, di Sekitar Padang Kundur Desa Kundur Kec. Kundur Barat, menyerahkan segala sesuatunya, terkait lahan tidur di Padang Kundur, Desa Kundur kepada Kantor Hukum Abdul Rachman, SH. MH, Dan Kadir, SH.

Menurut Yanto ketua RT. 011/ RW. 005 Padang Kundur Desa Kundur didampingi beberapa rekan, ketika diminta komentar dan tanggapannya oleh Viralutama.co.id, melalui Via Seluler Minggu (10/10) mengemukakan, sebenarnya warga masyarakat tidak ingin, permasalahan kesalahpahaman, terkait lahan tidur garapan Kelompok Tani Padang Subur Makmur di Padang Kundur melebar permasalahannya seperti ini.

Dimana pihak yang merasa pemilik lahan sudah melaporkan keberadaan lahannya kepada Aparat Penegak Huku dan untuk dapat terselesainya permasalahan lahan yang telah terlanjur masuk keranah Hukum.

Kelompok Tani Padang Subur Makmur, penggarap lahan tidur, menindaklanjuti permasalahan ini, dengan meminta perlindungan ke Kantor Hukum Abdul Rachman, SH. MH dan Kadir, SH, karena celah untuk duduk satu meja, yang difasilitasi oleh kades Kundur dan Camat Kundur Barat, antara disinyalir Pemilik Lahan dengan Kelompok Tani Padang Subur Makmur, sepertinya sudah tertutup kemungkinan, semoga permasalahan dapat terselesaikan sesuai Prosedural hukum yang berlaku di NKRI.” Kata Yanto.

Jika dari jauh-jauh hari, Warga yang merasa Pemilik Lahan yang berada di Padang Kundur, mau sedikit menyempatkan diri duduk bersama warga dari Kelompok Tani Padang Subur Makmur dan menunjukkan bukti kepemilikan hak atas lahan yang dimiliki dan dilihat serta diketahui oleh Kelompok Tani, mungkin permasalahan keberadaan lahan tidur yang digarap, tidak akan melebar seperti ini,” jelas Yanto.

Ditempat terpisah Kades Kundur Nuru, melalui Via Seluler ketika diminta tanggapannya oleh Viralutama.co.id menjelaskan, kita selaku Perangkat Desa sudah bekerja sesuai Tupoksi, ingin menfasilitasi dan mendudukkan permasalahan terhadap lahan di Padang Kundur kepada kedua belah pihak, tetapi salah satu Pihak berkeras ingin menyelesaikan permasalahan lahan di Padang Kundur melalui jalur Hukum, jika sudah demikian mau diapakan lagi, sekarang kita lihat dan tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Nuru

Camat Kundur Barat Murnizam, juga ketika diminta komentarnya oleh Viralutama.co.id melalui Via Ponsel mengatakan, langkah mediasi sudah kita usulkan, duduk satu meja, antara disinyalir Pemilik lahan di Padang Kundur Desa Kundur juga telah kita usahakan, tetapi karena salah-satu pihak sudah lebih dahulu melaporkan permasalahan lahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, mau diapakan lagi, seperti kata Kades Kundur Nuru kita tunggu saja hasil Proses Hukum yang sedang berjalan,” ungkap Murnizam.

Pantauan Viralutama.co.id dilapangan, disekitar areal lahan Padang Kundur, saat ini telah terpasang papan pengumuman dengan kata-kata ” Kegiatan Pemanfaatan Lahan Tidur, Oleh Kelompok Tani Padang Subur Makmur Dalam Perlindungan Kantor Hukum Abdul Rachman, SH. MH Dan Kadir, SH, semoga saja, perseteruan terkait lahan tidur yang digarap oleh Kelompok Tani Padang Subur Makmur dan saat ini sudah masuk keranah Hukum dapat terselesaikan secara arif dan bijak, dengan tidak merugikan salah satu pihak.