Barelang, Viralutama.co.id – Satreskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pkl 17.00 Wib di DAM Duriangkang Tongkang Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

 


Pada Hari Selasa Tanggal 03 Oktober 2023 Sekira Pukul 17.00 Wib korban yang saat itu berada di Dam Duriangkang Tongkang Kel. Mangsang Kec. Sungai Beduk sedang beristirahat sesudah memasang bubuh ikan pada danau tersebut, didatangi oleh terlapor yang dimana terlapor dengan seorang teman nya sedang menindih korban.

“Selanjutnya terlapor yang saat itu sedang menindih korban mengayunkan parang yang dimiliki terlapor kebagian kepala sebelah kiri korban, lengan
sebelah kiri korban, dan paha dibagian sebelah kiri korban,” ucap Budi, Rabu(04/09/2023).

Setelah melakukan hal tersebut, terlapor meninggalkan korban di Dam Duriangkang Tongkang Kel. Mangsang Kec. Sungai Beduk.

Akibat hal tersebut pihak korban mengalami luka jahitan di bagian kepala sebelah kiri, lengan sebelah kiri, serta paha sebelah kiri dan kemudian Pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Berawal dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku a.n Windra dan Islamudin berada di sekitaran Perumahan Bida Asri 3.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Langsung menuju lokasi diduga Pelaku berada.

” Sekira pkl 14.30 wib, Kedua Pelaku berhasil diamankan disebuah Rumah yang terletak diperumahan Bida Asri 3.

Diketahui pembacokan ini terjadi karena sebelumnya cek cok mulut antara pelaku dengan korban terkait tuduh menuduh merusak bubuh ikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) Buah Parang/Golok dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk CB warna Merah.

Selanjutnya baramg bukti dan tersangka diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *