Bireuen,Viralutama.co.id – Lembaga Komunitas Pencengahan Korupsi (Kpk-Intim) Kabupaten Bireuen Meminta kepada pemerintah setempat untuk mempublikasi penggunaan dan pengalokasian anggaran covid-19. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KPK-Intim Ramadhan, SH kepada Viralutama.co.id mengatakan, Dana covid-19 Kabupaten Bireuen Mencapai Miliaran Rupiah, hendaknya Pemerintah publikasikannya ke publik, guna menjaga transparansi pengelolaan uang rakyat,

Dikarenakan, banyak cara serta teknis yang dimiliki pemerintah untuk mempublikasi penggunaan anggaran covid-19 Ke publik. Salah satunya melalui pemasangan Baliho disetiap persimpangan kota, bahkan bisa juga melalui Media cetak, dan online, Agar rakyat mengetahui kemana saja dana covid-19 dimanfaatkan, ujar Ramadhan

Kata Ramadhan, semua telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, terkait keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini” Pemerintah sudah di perintahkan oleh UU untuk mempublikasi rincian terhadap pengalokasian anggaran. Terutama sekali menyangkut pengalokasian dana covid-19 yang bersumber anggaran APBK-2020,

Jikalau UU sudah mengatur sedemikian rupa” maka, tidak ada satu alasan bagi pemerintah untuk menutupi pengunaan dan pengalokasian anggaran tersebut, ungkap Ramadhan

“Harapan kami kepada pemerintah kabupaten Bireuen, dalam hal ini Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar, A Gani, SH, M.SI yang baru di lantik dua hari yang lalu, hendaknya lebih memperhatikan keterbukaan informasi publik di bireuen. Oleh karena hal tersebut sangat di perlukan oleh rakyat, apa lagi menyangkut penggunaan anggaran daerah,

Jika keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bireuen benar benar dilaksanakan mengikuti aturan UU, dengan sendirinya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kedepan, akan semakin meningkat. Sehingga terwujudnya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintah, sebut Ketua KPK Intim Kabupaten Bireuen, Sabtu (20/6)
(JW)