Langsa, Viralutama.co.id- Terkait dengan jual beli lahan untuk pembangunan KPR perumahan di gampong Alur Dua Langsa beberapa waktu lalu masih menyisakan pertanyaan oleh sejumlah pihak terutama terhadap Komisaris dan Wakil Direktur yang ngotot meminta bagian fee jual beli lahan tersebut.
Hal tersebut terjadi pada saat Direktur Utama menyelesaikan persoalan serta melakukan pembayaran sejumlah pekerja dan hutang material yang sempat tertunda beberapa lama.
Sesuai kesepakatan awal sukses fee jual beli lahan tersebut sebesar Rp 192 juta lebih adalah sah milik para mediator jual beli lahan, seperti yang tertulis pada kwetansi tersebut “sudah terima dari bapak Elvizar uang sebanyak Rp 192.800.000,- pembayaran sisa tanah yang ditandatangani oleh Nurdin Harahap.
“Padahal sesuai kesepakatan awal, nilai sebesar Rp 192.800.000.-adalah merupakan fee agen jual beli lahan tersebut, namun yang diberikan kepada agen hanya berjumlah Rp 92.800.000.- dan itu pun didalamnya termasuk Komisaris serta Wakil Direktur perusahaan sebagai pembeli lahan minta bagian fee tersrbut.”ungkap salah satu agen jual beli lahan itu, Kamis 23/07/2020.
“Yang Rp 100 juta lagi hingga kini belum ada kabar beritanya.”imbuhnya.