Aceh Utara,Viralutama.co.id- Terkait dengan persoalan sebidang tanah yang menjadi  pasilitas umum yaitu jalan masyarakat di Tanjung Dalam kecamatan Langkahan Aceh Utara, masyarakat berharap agar persoalan tersebut segera tuntas.

Sejumlah masyarakat Tanjong Dalam kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara, Rabu 21 Mei 2020 menyampaikan.” Terkait dengan persoalan, sebidang tanah yang merupakan fasilitas umum(jalan) kemudian sebahagian badan jalan didirikan bangunan oleh seseorang. Yang kemudian akibat adanya bangunan itu akhirnya jalan itu tidak bisa  dilalui oleh kendaraan roda empat karena sempit, sehingga warga merusak kontruksi berupa pondasi yang akan dibangun ruko.

Sementara sejumlah warga setempat yang saat  itu berkumpul dikediaman Faisal  menyampaikan, “tuduhan pengrusakan yang terjadi itu akibat dari adanya dugaan ketidak beresan surat menyurat terkait dengan dokumen lahan tersebut, sehingga pondasi tersebut dibangun hingga memakan dibadan jalan.”ujar warga, dengan adanya bangunan itu pada akhirnya kendaraan tidak bisa melintas dijalan itu, sementara itu jalan umum”tambahnya.

Terhadap persoalan itu kami semua sekitra 10 orang dilaporkan dan dipanggil oleh Polres,”katanya lagi.

Terkait hal tersebut Ridwan Usman. Selaku Mukim wilayah Pintu Rimba kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara  mengharapkan agar semua pihak bisa duduk pakat agar persoalan itu dapat segera tuntas, sebab sudah berlarut larut, bahkan sejumlah warga kami sampai dipanggil oleh Polres Aceh Utara. Dengan tuduhan pengrusakan.”kata Mukim.