Karimun, Viralutama.co.id- Pengambilan secara paksa yang bukan konsumen dilakukan oleh pihak external toko Master. Kasus pengambilan barang milik inisial ” SH”,warga Sidorejo , Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Pengambilan barang 1 unit TV merk LG 43 inci yang bukan termasuk kredit dari toko Master terjadi dirumahnya.
Singkat cerita, pada pertengahan bulan Februari tahun 2020 lalu, abang saya ( Suhardiman-Red), telepon kepada saya menyuruh untuk memberikan barang berupa TV merk LG 43 inci ke toko Master.
Sri panggilan akrabnya mengatakan, pengambilan langsung TV merk LG 43 inci tersebut, sebelumnya dilakukan dengan melakukan telepon oleh karyawan toko Master untuk memberikan penjelasan.
Karena dengan adanya perintah dari abangnya ( Suhardiman-Red). Selanjutnya, TV merk LG 43 inci yang saya beli dari toko 899 tersebut dibawa oleh pihak Toko Master,” ujar Sri dalam keterangannya.
“Sementara itu, Rajindra ( suami SH- Red) mengatakan. Begitu mendapat kabar bahwa TV merk LG 43 inci miliknya telah diambil oleh toko Master. Selanjutnya, ia menghubungi pihak toko master untuk mempertanyakan perihal kejadian tersebut.
Saya langsung mendatangi toko Master cabang Karimun. Namun saat di kantor, saya tidak menerima jawaban yang baik karena berbagai macam alasan yang tidak masuk di akal yang saya terima,” ujarnya.
Rajindra menambahkan, saya merasa sangat dirugikan karena pihak Master seakan – akan mengulur waktu agar saya berada di posisi yang salah,” tuturnya.
Lanjutnya, saat mendatangi toko Master untuk menanyakan perihal TV merk LG 43 inci tersebut, selalu tidak mendapatkan solusi yang diberikan oleh pihak Master,” ujarnya, Kamis (2/4) sekira pukul 17:30 Wib.
Saya ingin menunjukkan itikad baik kepada pihak toko Master, tapi pihak toko Master tidak menanggapi, dan bahkan terkesan agar saya tidak bisa lagi mengambil TV tersebut,” tandas nya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM ) Kepri Satu. Jantro Butar Butar mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak toko Master atas penarikan yang dilakukannya tidak sesuai dengan peraturan undang – undang nomor 8 Tahun 1999.
“Jantro Butar Butar mengungkapkan,
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan. Bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” papar Jantro Butar Butar
“Sementara itu, Pitter Koordinator toko Master saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, perihal pengambilan secara paksa yang di lakukan yang sudah jelas bukan konsumen toko Master tersebut. Dengan ringan ia menjawab, saya tidak bisa memberikan keterangan,” tutupnya.
James Nababan