Karimun, Viralutama.co.id– Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Andriansyah secara tegas membantah bahwa dirinya menerima uang 150 juta dari Kepala sekolah SMK, Seperti yang diberitakan sebelum nya.

Dirinya juga mengaku bahwa pemberitaan tentang adanya oknum Jaksa terima uang, adalah  tidak benar. Tudingan yang menyebutkan tentang oknum Jaksa terima uang senilai 150 juta”, kata Kasipidsus Kejari Karimun.Selasa 3 Maret 2020 di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Dari pengakuan korban, bahwa dirinya (Kasi Pidsus-red) melakukan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa. Kejadian tersebut terjadi sekitar sebulan yang lalu. Saat itu, korban dituding melakukan manipulasi dana Laporan Pertanggungjawaban Komite dan Dana BOS tahun 2018 dan 2019.” ungkapnya.

Disinggung mengenai Jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Karimun. Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang diminta Rp 150 juta.

Munculnya bantahan Kasi Pidsus, Andriansyah bahwa dirinya yang membujuk agar menyediakan uang pada salah seorang keluarganya yang berada di Batam, ujar Andri

Korban mengaku menerima informasi dari Jaksa di Batam sebagai negosiator dugaan kasus ini. Karena saat itu korban tidak ada uang, ia akhirnya menyanggupi akan memberikan Rp 150 juta. Akhirnya, uang tersebut diserahkan ke Jaksa Batam, tuturnya.

Kasus tidak akan dilanjutkan jika korban bersedia memberi uang. Uang yang diberikan ini, selanjutnya diduga diserahkan ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun,kata Andri

Dalam hal ini Kasipidsus ,Ardiansyah menjelaskan, hari ini dilakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

” Inti dari pembicaraannya tadi, Kepala sekolah tersebut tidak ada mentransfer uang kepada ponakannya yang berada di Batam. Sehingga tidak mungkin uang itu sampai kepada saya jika yang bersangkutan tidak pernah mengirim uang”, terangnya

Saya siap diperiksa oleh pimpinan saya bahkan, saya siap dipenjara jika saya menerima uang 150 juta sebagaimana keterangan kepala sekolah sebelumnya, ungkapnya.

James Nababan