Sergai, Viralutama.co.id – Pelaksanaan musyawarah para Ketua dan anggota Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) selama 3 hari dimulai Selasa – Kamis (17-19/8/2021) di Tiga Desa yakni Desa Bagan Kuala, Desa Tebing Tinggi dan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) berlangsung dengan lancar dan sukses.

Puluhan ketua per kelompok dan anggota yang tergabung dalam Kelompok 80 TIR memberikan kuasa kepada Pengacara Riady SH.,CPL dan Ismet Lubis SH.,MSP.,CPCL untuk membantu penyelesaian permasalahan soal lahan/tanah yang kini masih belum diserahkan oleh PT. Delitirta Mina Karya (PT. DMK) dengan luas lahan 320 hektar. Masalah ini sudah mencapai 25 tahun sejak berakhir HGU PT. DMK tanggal 31 Desember 2017 hingga sampai sekarang tak kunjung selesai. Para petani TIR yang tergabung dalam Kelompok 80 TIR ini sangat kecewa karena sudah dibohongi oleh PT. DMK.

Puluhan petani TIR sudah tidak percaya dengan Arifin,SPd. Sebab Arifin diduga melakukan kerjasama dengan Anju Manurung yang saat itu diberi kuasa untuk penyelesaian masalah yang dihadapi para petani yang tergabung dalam Kelompok 80 TIR. Kemungkinan masalah uang sebesar Rp. 500 juta dan diduga diambil oleh Anju Manurung dari PT. DMK hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan kepada petani TIR dan atas dugaan penggelepan uang tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Saat itu informasinya Anju Manurungs sebagai penerima kuasa dan Arifin SPd sebagai sekretarisnya.

Terkait dengan hal tersebut, puluhan petani TIR yang telah memberikan kuasa kepada pengacara meminta agar masalah tersebut dibawa keranah hukum. Ujar Tiyar yang juga sebagai ketua kelompok yang tergabung dalam Kelompok 80, Jum’at (20/8/2021).

Di tempat terpisah Keliwon salah satu Ketua Kelompok yang berdomisili di Desa Pematang Cermai mengatakan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada Arifin SPd dan tidak pernah dibawa musyawarah terkait pemberian kuasa untuk dirinya. Hari ini saya sangat senang, sebab transparan yang dilaksanakan untuk pemberian kuasa melalui musyawarah. Ini baru mantap. Ucapnya disela-sela menandatangani kuasa yang diberikan kepada dua pengacara, Kamis (19/8/2021) di Balai Desa Pekan Tanjung Beringin.

Sementara Riady SH salah satu pengacara yang menerima kuasa dari puluhan ketua dan anggota kelompok 80 TIR saat ditanya bagaimana sikapnya terkait harapan petani agar masalah uang yang diduga dibawa oleh Anju Manurung belum ada pertanggungjawabannya hingga kini dan diminta untuk dilanjutkan keranah hukum, Riady menegaskan, memang harus dibawa ke ranah hukum agar masalah ini bisa terang benderang, nanti akan ketahuan siapa yang terlibat dengan perbuatan dugaan pengelapan uang sebesar Rp. 500 juta tersebut. “Masalah ini tentunya akan dilaporkan ke polisi.”tegas Riady.

Tim