Subusalam, Viralutama.co.id- Terkait dengan adanya dugaan proyek fiktif di dua instansi Pemerintah Kota Subusalam. Kejaksaan Negeri Subusalam menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subusalam, Selasa 3 Maret 2020.

Penggeledahan ,di dua instansi pemerintah tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Subusalam. Ika Liusnardo bersama beberapa penyidik lain nya, penggeledahan tersebut  dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek senilai Rp 795 juta lebih di Dinas PUPR dan dana hibah yang diduga fiktif sebesar Rp100 juta di kantor BPKD Kota Subusalam Tahun Anggaran 2019 lalu.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu peti plastik berhasil dibawa oleh pihak Kejari Subusalam.

Dalam Pres Release nya, Kajari Kota Subusalam Mhd. Alinafiah Saragih mengatakan bahwa,” Selama ini ada beberapa kesulitan untuk mendapatkan dokumen, karena  tidak diberikan, sehingga untuk kelengkapan pembuktian terpaksa dilakukan penggeladahan.

Menurut Mhd. Alinafiah Saragih, saat ini belum ditetapkan tersangka, namun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelakunya berinisial DA dan SH, dalam tiga Minggu kedepan sudah bisa ditetapkan tersangka,” katanya.”

Kajari menyebutkan, indikasi korupsi tersebut di lakukan oleh DA selaku pemilik perusahaan CV. AA
Dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar karena memanfaatkan situasi pada saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru, dan kecurangan tersebut di lakukan DA atas perintah atau petunjuk oknum dari dinas BPKD berinisial SH. Sehingga diduga proyek fiktif dan kucuran dana Hibah diduga Fiktif dana nya bisa dicairkan.

“Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut, apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini” tandasnya.

Wira