PJ Kepala Desa Lubuk Rudiyanto saat dimintai Tanggapan diruang kerjanya, Jumat (23/7) siang, terkait hutan lindung Desa Lubuk yang notabene pemungkiman padat penduduk.

Karimun– 19 Km Persegi Luas Desa Lubuk Kec. Kundur, 5,8 Km Per Seginya terdiri dari Kawasan Hutan Lindung, dan hampir keseluruhan Kawasan Hutan Lindung tersebut merupakan pemukiman padat penduduk.

Demikian dikatakan Pj. Kades Lubuk Rudiyanto Jum’at (23/07) diruang kerjanya menjawab Viralutama.co.id menurut Rudi Panggilan Akrab, dari beberapa Kades terdahulu, kita tidak pernah mengetahui secara rinci, kenapa Kawasan Pemukiman padat penduduk bisa termasuk didalam kawasan hutan lindung,” kata Rudi.

Bahkan yang lebih aneh, banyak warga yang mempunyai surat hak atas tanah dan lahan kawasan Hutan Lindung, sebelum Pemerintah Pusat mengklaim sebagian Kawasan Desa Lubuk merupakan Hutan Lindung,” jelas Rudi.

Berkat keseriusan Pemerintah Daerah, beserta Para Wakil Rakyat di DPRD Kab. Karimun, alhamdulilah secara berlahan Kawasan Hutan Lindung yang di Klaim oleh Pemerintah Pusat disekitar pemukiman warga, secara berlahan telah diputihkan,” ujar Rudi.

Berpenduduk Kurang Lebih 3.349 Jiwa dari 723 KK, dengan mata pencaharian warga setempat, secara mayoritas sebagai nelayan dan berkebun, semenjak wabah Corona Covid-19 melanda, kelesuan dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup keluarga, cukup terasa bagi warga setempat,” ujar Rudi.

Semoga saja dengan telah terbentuknya Tiem Pansus DPRD yang didalamnya terdapat juga Dinas, Badan dan Instansi terkait, tetap semangat memperjuangkan hak kepemilikan lahan warga yang berada didalam Wilayah Hutan Lindung,” ungkap Rudi.

Pantauan Viralutama.co.id dilapangan, dengan melihat cara kerja Tiem Pansus DPRD Hutan Lindung, yang telah beberapa kali turun kelapangan, melihat langsung Kawasan Hutan Lindung yang Nota-Bene pemukiman warga, Pemutihan lahan secara berlahan dipastikan akan kembali kepada warga masyarakat.