Aceh Timur – Selasa tanggal 27 Oktober 2020 kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat gampong Peutow yang dilaksanakan digedung Paud Gampong Peutow Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut
1.Camat Birem Bayeun, Zainuddin,S.E
2.Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto,S.E,M.H.
3.Danramil 11 / BRB, Lettu Inf Jaya Sakti
4.Pemateri dari DPMG Kabupaten Aceh Timur, Raffli,S.E
5.Pemateri dari Tenaga ahli Kabupaten Aceh Timur, M.Adami BA.
6.Pedamping Gampong Peutow, Abdul Rajak Yusuf ,SP.
7.Geuchik Gampong Peutow, Almahdi Yusuf,SHi.
8.Bhabinkamtibmas Gampong Peutow, Aiptu Khairullah.
9.Bhabinsa Gampong Peutow, T.Puji H.
10.Sekdes Gampong Peutow, Darmaji.
11 Serta Para perangkat gampong peutow.

Dalam acara tersebut tujuan peningkatan kapasitas perangkat gampong yang Kapolsek Birem Bayeun menjelaskan kepada perangkat desa.”Untuk dapat memahami aturan dan peraturan di gampong terkait dengan tugas dan fungsinya.”katanya.

“Kita semua harus memaham tentang aplikasi Qanun Aceh nomor 9 Tahun 2008 supaya masyarakat lebih memahami tentang qanun tersebut agar pihak perangkat gampong tidak salah dalam memgambil tindakan dalam penyelesaian masalah.”

Kapolsek Birem Bayeun juga mengarahkan kepada perangkat gampong yang bisa dilibatkan dalam penyelesaian masalah di gampong yaitu, Mukim, Tuha Peut, Tokoh agama, Tokoh Adat , Sekretaris desa dan perangkat desa.”sebutnya.

Selain itu Kapolsek Birem Bayeun juga memberikan masukan terkait bentuk – bentuk sanksi adat terhadap permasalahan didesa yaitu : Nasehat, teguran, pernyataan maaf, pesijuk , Diyat, denda, Ganti kerugian, dan bentuk lain sesuai dengan adat setempat yang sudah ada peraturan tertulis di gampong.”

Selanjutnya Kapolsek Birem Bayeun juga menghimbau kepada perangkat jika ada permasalahan yang ada terdapat diqanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 agar diselesaikan digampong sesuai aturan nya sehingga permasalahan yang kecil tidak harus sampai kekantor polri.”Ujarnya.