Karimun, Viralutama.co.id- Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Polsek Balai Karimun, Koramil, Pol PP dan Dishub melakukan razia gabungan serta sosialisasi wajib menggunakan masker sesuai intruksi Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau dan Surat Edaran Bupati Karimun.

“Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, S.IK, M.M, mengatakan, Kegiatan Razia Gabungan ini. Bertujuan memberikan sosialisasi serta memberikan himbauan penggunaan masker sesuai SE Gubernur Kepri dan SE Bupati Karimun, Saptu 18 April 2020.

Ia mengatakan, untuk kali ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif seperti memberikan sosialisasi atau himbauan kepada warga yang tidak menggunakan masker karena kegiatan razia perdana setelah di keluarkan nya Surat Edaran Gubernur Kepri dan Surat Edaran Bupati Karimun tentang kewajiban menggunakan masker di luar rumah.

“Kami masih memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara bermotor maupun bagi pejalan kaki yang melintas di simpang Mapolsek Balai Karimun kali ini.

Namun nanti kedepan nya jika masih ada di temukan bagi pengendara roda dua yang di dapati tidak menggunakan masker akan kita berikan sanksi teguran tertulis dari lantas,” jelas Budi

Himbauan dan sosialisasi wajib menggunakan masker sesuai instruksi Surat Edaran Gubernur Kepri dan Surat Edaran Bupati Karimun,  di pimpin langsung Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono S.I.K, M.M dan di ikuti AKP Ribut Rawit, Iptu Rizal, Iptu Hendrik, Anggota Koramil, Anggota Pol PP, Anggota Polsek Balai dan Anggota Dishub Kabupaten Karimun.