Sergai, Viralutama.co.id – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menerima Tim Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Dit Narkoba Polda Sumut, Kamis (30/9) di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya, Kapores mengucapkan selamat datang kepada Tim Supervisi dan Sosialisasi Ditresnarkoba Polda Sumut, yang Langsung dinpimpin oleh Direktur Narkoba Poldasu,
Kapolres berharap dengan Supervisi dan Sosialisasi Perpol No. 8 Tahun 2021 ini diharap kita dapat meningkatkan Penanganan Kasus Narkoba di wilayah kita dengan baik. “Kita berharap masalah narkoba di Indonesia khususnya di wilayah kita dapat kita hilangkan,”tuturnya.

Lanjutnya, apa yang menjadi permasalahan di wilayah kita sehingga narkoba semakin marak dan meluas.
Pantai Timur selalu digunakan pelaku narkoba untuk jalur pintu masuknya narkoba. Kedepan diharapkan penanganan terhadap Tindak Pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut menjadi lebih baik. ” Mari kita bersama mencegah narkoba untuk generasi yang akan datang,”pungkasnya.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas memanjatkan puji syukur karena kita masih bisa kumpul dan dapat melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi.
Disini kami akan melaksanakan Supervisi dan Sosialisasi tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021
Ungkap kasus dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.
“Kedepan kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih di tingkatkan lagi,”pungkasnya.

Dirnarkoba juga menekankan ungkap kasus dan Penanganan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Polda Sumut cukup baik, itu semua tidak lepas dari peran kita semua.
Kedepan kita berharap Penanganan Tindak Pidana Narkoba di jajaran Polda Sumut dapat lebih di tingkatkan lagi.

Sosialisasi Perpol No. 8 Thn 2021 ini bertujuan untuk penanganan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kedepan Polres yang menangani tindak Pidana Narkotika bila Barang Bukti di bawah SEMA agar diajukan TAT atau Rehabilitasi. “Kedapan untuk Berkas Perkara yang akan di ajukan Rehabilitas bisa kita lakukan SP3,”tegasnya.

Turut Hadir Dalam Kegiatan yaitu Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Aji Pamungkas,
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R. Simatupang, Waka Polres Sergai Kompol Sofyan, Tim Supervisi Ditresnarkoba Polda Sumut, Peserta Supervisi Polres Sergai, Peserta Supervisi Polres Tebing Tinggi dan Peserta Supervisi Polres Batu Bara .

Tim