Karimun– Rabu 18 agustus 2021 telah dilaksanakan operasi yustisi skala besar, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH turun langsung bersama Bupati Karimun, Dandim 0317 Tbk, Danlanal Tbk serta personil gabungan TNI Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dibeberapa tempat yaitu restoran kampung kite dan restoran raja husen Coastal area, kedai es durian omah Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, di Jalan A. Yani depan Grapari Telkomsel Kolong dan sepanjang jalan Coastal area Kecamatan Karimun.

Tim gugus tugas Covid-19 yang tergabung dalam kegiatan ini melakukan rapid test antigen secara masal dengan menerapkan 3T yaitu Testing (pemeriksaan dini), Tracing (pelacakan) dan Treatment (perawatan) terhadap pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan pengunjung restoran serta tempat perbelanjaan.

Terdapat 76 orang yang melaksanakan rapid test antigen dan 5 orang yang dinyatakan reaktif dan dilakukan karantina terpadu di SMA 4 Tebing.

“Kegiatan Tracing ini kami lakukan sebagai bentuk pemutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.” Ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.

Dalam kegiatan operasi ini juga dilaksanakan penempelan surat edaran Bupati Karimun ditempat jualan masyarakat sepanjang coastal area serta pemberian paket sembako yang diberikan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Dandim 0317/Tbk dan Danlanal Tbk kepada para masyarakat yang berjualan disepanjang jalan Coastal Area.

“Terlaksananya kegiatan operasi yustisi berskala besar ini kami laksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan serta pengendalian penyebaran Covid-19 ditengah aktivitas masyarakat dalam rangka terlaksananya PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Karimun.” Tutup Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.