Lampung– Polisi menangkap Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan korupsi dana desa (DD). Kepala Desa Trisinar, Kamirah tersebut menggelapkan DD tahun 2017 senilai Rp.246 juta rupiah.

Hal itu bermula dari laporan hasil audit  BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr-1940/Pw08/5/2023 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (KN) hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp.246 juta rupiah.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2017. Namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing, Rabu, 21 Februari 2024.

Ia menceritakan, pada tahun 2017 Desa Trisinar mendapatkan dana sesa senilai Rp.849 juta. Dana tersebut untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. “Kuat dugaan dari penggunaan dana tersebut, pihak Desa Trisinar melakukan Mark up harga material bangunan. Kemudian membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran nota dalam SPJ,” kata Iptu Johannes.

Kemudian pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi meringkus Kades Trisakti. “Saat ini Mapolres Lampung Timur mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *