Aceh Timur, Viralutama.co.id– Pelaksanaan pembangunan proyek pompanisasi yang dikerkajakan oleh rekanan di tempen Kecamatan Peureulak Timur hingga kini belum selesai dikerjakan.

Dari pantauan di lapangan, terlihat kondisi pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh rekanan dan tidak ada papan plang proyek.

Hal ini membuat tanda tanya besar..? jangan – jangan ada permainan kotor untuk menggrogoti uang Negara.

Menurut sumber informasi yang di dapat, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV.Multi Karya dengan nilai pagu anggaran yang pantastis, Rp. 1.465.616.000. Sumber dana Otsus Tahun Anggaran 2019 lalu.

Sebagai penanggung jawab terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, salah seorang tokoh masyarakat, yang disebut dan di perbincangkan di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Timur. Akan maju mencalonkan diri sebagai bupati, pada pilkada tahun 2022 mendatang.

“Namun sayang nya, sampai dengan berita ini ditayangkan. Salah seorang tokoh masyarakat yang bakal calon bupati pada tahun 2020 mendatang belum dapat untuk konfirmasi, terkait Pelaksanaan pembangunan proyek pompanisasi tersebut.

Padahal sudah jelas, di dalam Undang Undang Dasar ( UUD ) Keterbukaan Informasi publik No 14 tahun 2008 akan di pidana penjara paling lama lima tahun, akan didenda 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Maka dari itu, diminta instansi seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera mengusut tuntas, terkait dugaan adanya penyalahgunaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2019 lalu.

Wira