DUMAI, Viralutama.co.id – Terlibat dengan kasus pembunuhan terhadap korban salah seorang warga bernama Rahmi, karenanya terdakwa Reswanto alias Nanang bin Sartomo, didakwa dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH MH, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai kls IA, Rabu (6/10/2021).
Sidang agenda pembacaan dakwaan perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Dumai, Abdul Wahab SH, MH, dengan hakim anggota Taufik Nainggolan SH MH dan hakim Relson Nababan SH MH.
Dalam berkas dakwaannya, JPU Priandi Firdaus SH, dimuka sidang mengatakan, bahwa ia terdakwa RESWANTO Als NANANG Bin SARTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Hasanuddin RT.04, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rahmi, sebagaimana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.
Dimana dalam pasal 340 KUHP, mengatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, imbuh Jaksa Priandi dalam dakwaannya.
Terhadap isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Priandi Firdaus SH MH, terdakwa Reswanto alias Nanang, tidak ada protes atau keberatan.
Proses sidang perkara kasus pembunuhan ini hanya berlangsung singkat saja karena agenda sidang masih tahap pembacaan dakwaan berkas bagi terdakwa.
Sebelum sidang ditutup dan diakhiri, pimpinan sidang hakim Abdul Wahab SH MH, menyebut agenda sidang perkara ini akan dilanjut Rabu depan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Laporan: Ria