Karimun– Diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kebebasan Masyarakat ), akibat keberadaan Virus Corona Covid 19, yang masih mengancam keselamatan jiwa manusia disetiap saat, akibat ancaman tersebut, untuk lebih memastikan ketaatan warga akan pemberlakuan PPKM, dibawah pengawasan Prokes Tiem Satgas Covid 19 Kecamatan, Bupati Kab. Karimun juga mengeluarkan Surat Edaran bagi para pelaku usaha, untuk menutup sementara dagangan mereka, jam 21.00 Wib setiap malamnya dan Surat Edaran Bupati tersebut, khusus diperuntukkan bagi para Pelaku Usaha, berlaku hingga Tanggal 6 September 2021.
Demikian dikatakan Camat Kundur Barat Murnizam didampingi Rasul Anggota Satpol PP Kecamatan Kamis malam (26/08), disela-sela dirinya ( Camat-Red ), bersama beberapa Personil Polsek Kuta, Kuba dan Belat, menyelusuri toko-toko yang masih membuka tempat usaha mereka, diseputaran Pusat ibukota Kec. Kundur Barat Sawang.
Menurut Camat Kepada Viralutama.co.id mengemukakan, selaku ketua Tiem Satgas Covid 19 Kecamatan, dirinya beserta sebagian Tiem Prokes Satgas Covid 19, sengaja turun secara rutin dimalam hari, menyelusuri satu-persatu toko dan tempat keramaian lain yang ada, hendak memastikan, sejauh mana tingkat kepatuhan warga terkait pemberlakuan PPKM dan Prokes serta menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Karimun, sekaligus melakukan sosialisasi, agar warga selalu ingat 5M.” Kata Camat.
5M yang dimaksud ujar Camat meliputi, membiasakan diri untuk memakai Masker, Sering Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, menjauhi diri dari keramaian dan membatasi aktifitas jika tidak dirasa begitu penting jelas Camat,
Dengan sering turunnya Kita kelapangan, dari Tiem Prokes Satgas Kecamatan, secara berlahan sudah terlihat tingkat kepatuhan warga, akan peraturan PPKM, himbauan dari Surat Edaran Bupati serta penerapan 5M,” ujar Camat.
Ditempat yang sama Kapolsek Kuta, Kuba dan Belat Iptu. Sasmintoro, SH.MH melalui Kanit Binmas Ipda.Ari Suwandi didampingi Kanit Intel Aipda Harun Suwendi, Aiptu Untung Widodo beserta Bripka. Iwan Satriawan saat diminta komentarnya kepada Viralutama.co.id mengatakan, Sebagai bagian dari Tiem Prokes Satgas Tugas Covid 19 Kecamatan.
Sesuai arahan perintah dan petunjuk Bapak Kapolsek, wajib selalu ada ditengah kehidupan masyarakat, pemantauan dan monitoring terkait tingkat kepatuhan warga, bahu membahu bersama Uspika kelapangan, didalam masa Pandemi seperti saat ini cukup rutin dilaksanakan, disamping tugas pokok, selaku pelindung warga masyarakat didalam hal Kamtibmas,” ungkap Ari.
Semoga saja keberadaan Virus Corona Covid.19 segera hilang, sehingga kehidupan normal kembali sedia kala,” kata Ari.