Bireuen,Viralutama.co.id- Akibat perbuatan terlarang dilakukan satu pasangan khalwat yang bukan muhrim, kembali diadili secara hukum syariah (jinayat) di halaman Masjid Agung Bireuen, Kamis (5/3/2020)
Sepasang kekasih illegal tersebut, sebelumnya ditangkap sedang asik berduaan didalam kamar 301, di Wisma Bireuen Jaya (BJ) Kota Bireuen, pada 21 November 2019 lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Pasangan yang muhrim tersebut tergolong masih usia muda. Berinisial MS (22) asal Deli Serdang Sumatera Utara, dan pasangan wanitanya N (18) warga Kota Juang Kabupaten Bireuen, masing masing 24 kali mendapat hukuman cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi, SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, menyebutkan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.
Dijelaskan Teuku Hendra, “Akibat perbuatannya, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing laki-laki 24 kali dan perempuan sebanyak 24 kali.
“Seharusnya, tambah Hendra, keduanya dicambuk masing-masing 28 kali. Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk sebanyak 24 kali,” katanya.
Prosesi hukuman jinayat terhadap pasangan mesum yang bukan mukhrim tersebut oleh algojo, turut disaksikan oleh ratusan warga yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
Wira