Herman Mashuri Kepala Desa Urung Barat, Kecamatan Kundur Utara saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Senin (16/7) pagi.
Karimun– Pemberian Dana Rutin BLT ( Bantuan Langsung Tunai ), dari Pemerintah Pusat khusus untuk Desa Tanjung Berlian Barat sejumlah 236 KK, yang diterima oleh warga untuk setiap bulannya, saat ini sudah berjalan hampir dua tahun lebih.
Demikian dikatakan Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Herman Mashuri, Senin (26/07) diruang kerjanya menjawab saat di mintai tanggapannya, menurut Herman panggilan akrab, Semoga dengan bantuan sebesar Rp. 300 Ribu Per KK untuk setiap bulannya, dapat bermanfaat bagi warga, dan digunakan untuk kebutuhan penting yang sangat mendesak,” kata Herman.
Dana BLT yang direncanakan pemberiannya kepada warga Hari Selasa (27/07), jelas sangat bermanfaat dan berfaedah bagi masyarakat se-ukuran Desa, apalagi didalam suasana PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kebebasan Masyarakat ) akibat Virus Corona Covid-19, yang sampai saat ini masih menghantui warga masyarakat. Perekonomian warga lumpuh total, masyarakat tidak bisa beraktifitas bebas seperti biasa,” jelas Herman.
Berpenduduk sebanyak 2467 Jiwa dari 727 KK, dengan luas Wilayah 32,333 Km. Per Segi, mata pencaharian masyarakat Desa Tanjung Berlian Barat, secara mayoritas mencari nafkah sebagai Petani dan berkebun, dimasa sulit seperti saat ini, dengan adanya dana BLT dari Pemerintah Pusat untuk setiap bulannya, sedikit-banyak dapat membantu perekonomian guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar Herman.
Awal mula jumlah penerima BLT sekitar satu tahun yang lalu, hanya sebanyak seratus orang lebih, dengan suasana Wabah Virus Covid-19, yang mempengaruhi mata pencaharian warga, selaku Kepala Desa dirinya ( Herman-Red), mengajukan permintaan penambahan jumlah warga penerima BLT secara prosedural, dan ” Gayung Bersambut” Permohonan dikabulkan, sehingga jumlah warga penerima BLT bertambah menjadi 236 orang,” ungkap Herman
Ketika media ini mempertanyakan, cara sistim pembagian warga penerima BLT, apa ditentukan secara sepihak oleh Pihak Desa dengan kriteria tertentu atau bagaimana, menyikapi pertanyaan media ini oleh Herman dijelaskan, siapa penerima dana BLT dari jumlah yang telah ditentukan, diputus berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama, yang difasilitasi oleh Pihak Desa, rapat yang dihadiri dan diikuti oleh banyak pihak seperti diantaranya BPD, RT/RW, Dusun dan juga melibatkan Tokoh Masyarakat, menjadikan keputusan siapa yang menerima BLT, adalah hasil rapat bersama dengan kriteria tertentu, jadi bukan merupakan keputusan sepihak dari Pihak Desa,” jelas Herman.
Pantauan media ini dilapangan, Desa Tanjung Berlian Barat, yang mayoritas warganya hidup selaku petani dan berkebun, aktifitas warga setiap harinya di ladang bercocok tanam, sehingga wajar jika alam Desa Tanjung berlian Barat, dipenuhi aneka ragam tumbuhan dan pepohonan hijau, kesejukan udara Desa yang tidak perlu diragukan lagi, membuktikan alam Geografis Desa masih terjaga dengan baik.