Batam– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ditemukan tewas di kediamannya, Hotel Lovina Inn, Batam Center, Minggu, 5 November 2023 sore. Saat ditemukan, Nanang tidak mengenakan pakaian sama sekali di Kamar 208.

”Beliau (Nanang Herjunanto) tinggal sehari-hari (longstay) di hotel tersebut (Lovina Inn), menunggu tugas baru, sehingga beliau tinggal sendiri di Batam,” jelas Humas PN Batam, Edy Sameaputty, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 5/11/2023 malam.

Mengenai penyebab meninggal, menurut Edy Sameaputty, belum dapat disimpulkan apakah terkait dengan tugasnya sebagai hakim atau tindakan pribadinya. Namun juru bicara PN Batam itu tidak bersedia menjelaskan kenapa ditemukan dalam keadaan tanpa busana.

Seorang petugas di Hotel Lovina Inn, Ab, mengakui, hakim yang masih berusia 45 tahun itu ditemukan di bawah bad cover katilnya. ”Jenazah tidur telungkup dan badan hanya ditutupi bed cover. Lalu Tim Inavis (Kepolisian) membuka bed cover dan ternyata tidak pakai busana. Terlihat bagian biji kemaluannya membesar,” jelas Ab kepada media.

Nanang Herjunanto tinggal di kamar nomor 208 Hotel Lovina Inn. Menurut saksi mata, Nanang Herjunanto meninggal dengan kondisi badan membiru. Penemuan jenazah Nanang Herjunanto sekitar pukul 16:00 WIB, karena petugas hotel curiga sejak masuk pada Jumat, 3/11/2023, hakim itu tidak pernah keluar dari kamarnya.

”Pertama anak house keeping yang mengetahui bahwa ada bau dari kamar. Lalu dibuka pintu oleh petugas keamanan dan sempat dipanggil-panggil tetapi tidak menyahut sama sekali. Petugas keamanan memanggil saya dan (setelah ditemukan) kami memastikan sudah tidak bernyawa lagi. Aromanya sudah bau busuk,” kata Ab saat ditanya Senin, 5/11/2023, dini hari.

Selanjutnya, Ab menghubungi pihak kepolisian. ”Saya hubungi kepolisian Polsek Bengkong dan memberitahukan bahwa ada yang meninggal dunia di Hotel Lovina Inn. Tidak lama pihak kepolisian datang dan disusul Tim Inavis,” kata Ab. Dia juga menceritakan bahwa setiba Tim Inavis Polri langsung mengecek kondisi jenazah Nanang Herjunanto yang hanya ditutupi selimut hotel Lovina Inn.

Ab menerangkan bahwa Nanang Herjunanto merupakan tamu long stay di Hotel Lovina Inn. ”Kabarnya dulu beliau tinggal di salah satu rumah daerah Batam Centre. Baru seminggu almarhum tinggal di hotel (Lovina Inn) ini,” jelas Ab.

Humas PN Batam menjelaskan Nanang Herjunanto sebelumnya tinggal di salah satu perumahan di kawasan Batam Centre. Namun karena mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua PN Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai, Provinsi Kalimantan Selatan, istri Nanang kembali lebih dahulu ke Jogjakarta. ”Beliau tinggal menunggu saat untuk promosi menjadi Wakil Ketua PN Amuntai bulan depan,” jelas Edy Sameaputty.

Sebelum bertugas di PN Batam, Nanang sempat bertugas di PN Depok pada 2015 hingga 5 Februari 2021. Saat bertugas di PN Depok, ia juga menjabat sebagai Humas PN Depot. Nanang Herjunanto menjadi juru bicara menjelaskan kasus yang menghebohkan di Indonesia, yakni penipuan First Travel. Meski tidak ikut menyidangkan sebagai hakim, namun almarhum merupakan sosok yang dicari-cari wartawan.

Usai menjabat sebagai Humas di PN Depok, Nanang kemudian bertugas di Batam pada 2021. Menurut informasi dari PN Batam, keluarga Nanang dan pihak PN Batam saat ini sedang berkoordinasi bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap lebih lanjut tentang penyebab kematian hakim itu.

Pria kelahiran Yogyakarta 25 Januari 1978 itu memiliki rumah di Pandowoharjo, Sleman Yogyakarta. Dia juga memiliki satu istri Ruswendah Diyanasari, serta tiga anak sebagai buah perkawinan keduanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *